<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RaisaHakim.com &#187; tanya jawab seputar pinangan</title>
	<atom:link href="http://raisahakim.com/tag/tanya-jawab-seputar-pinangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://raisahakim.com</link>
	<description>All about Family, Life, Women and Marriage.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Dec 2009 08:00:40 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>FAQ Seputar Resepsi, Pesta Pernikahan</title>
		<link>http://raisahakim.com/faq-seputar-resepsi-pesta-pernikahan/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/faq-seputar-resepsi-pesta-pernikahan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:47:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pesta Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum resepsi pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[soal jawab seputar tunangan]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab seputar pinangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=117</guid>
		<description><![CDATA[Berikut tanya jawab yang berhubungan dengan penyelenggaraan resepsi atau pesta pernikahan.
T: Apa hukumnya pesta perkawinan yang diselenggarakan di hotel dan tempat hiburan?
J: Apabila pesta itu meniru-niru model barat sebagaimana umumnya dan disertai dengan hal-hal yang haram-haram (minuman khamr, musik, ikhtilath) maka itu haram dan merupakan kemungkaran yang sudah tersebar.
T: Kenapa manusia menerima pesta pernikahan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut tanya jawab yang berhubungan dengan penyelenggaraan resepsi atau pesta pernikahan.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T: Apa hukumnya pesta perkawinan yang diselenggarakan di hotel dan tempat hiburan?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J: Apabila pesta itu meniru-niru model barat sebagaimana umumnya dan disertai dengan hal-hal yang haram-haram (minuman <em>khamr</em>, musik, <em>ikhtilath</em>) maka itu haram dan merupakan kemungkaran yang sudah tersebar.</p>
<p>T: Kenapa manusia menerima pesta pernikahan yang tidak sesuai dengan syari&#8217;at ?</p>
<p>J: Karena mereka lupa mengingat Allah dan hari Akhirat. Mereka menganggap bahwa kebahagiaan dan kegembiraan itu tidak akan terwujud tanpa khamer dan kekejian. Mereka lupa bahwa kebahagiaan yang hakiki adalah dengan menjalankan ketaatan kepada Allah Kemudian mereka mengerjakan hal tersebut (maksiat) karena tidak adanya orang yang melarang dan tidak adanya pengganti.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T: Apakah boleh bagi wanita bernyanyi dan membaca sya&#8217;ir dalam pesta perkawinan ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J: Hal ini diperbolehkan bagi mereka kalau khusbagi perempuan (tidak ada laki-laki) dengan nyanyian yang diperbolehkan dan tidak ada unsur kekejian padanya.</p>
<p>T: Untuk siapakah hadiah-hadiah yang diberikan pada suami &#8211; isteri ?</p>
<p>J: Hadiah itu untuk yang diberi hadiah dari suami-isteri. Apa yang dihadiahkan pada suami, maka itu untuk suami, dan apa yang dihadiahkan untuk isteri, maka untuk isteri. Dan dalam keadaan perselisihan, maka dioleh hakim diantara keduanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/faq-seputar-resepsi-pesta-pernikahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FAQ Seputar Pinangan</title>
		<link>http://raisahakim.com/faq-seputar-pinangan/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/faq-seputar-pinangan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:45:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Meminang (Khitbah)]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum memakan cincin kawin]]></category>
		<category><![CDATA[kawin lari]]></category>
		<category><![CDATA[kawin paksa]]></category>
		<category><![CDATA[soal jawab seputar tunangan]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab seputar pinangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=107</guid>
		<description><![CDATA[Berikut tanya jawab seputar pinangan, tunangan, khitbah dan yang berhubungan dengan tiga kriteria di atas.
T : Apakah boleh seseorang melakukan kawin lari ketika ditolak oleh keluarga gadis?
J : Hukumnya tidak boleh, karena hal ini akan menghilangkan kemuliaan dan menyelisihi hukum-hukum syariat.
T : Apabila seorang wanita lari bersama laki-laki dari keluarganya dengan paksa apakah boleh dibunuh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut tanya jawab seputar pinangan, tunangan, khitbah dan yang berhubungan dengan tiga kriteria di atas.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apakah boleh seseorang melakukan kawin lari ketika ditolak oleh keluarga gadis?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Hukumnya tidak boleh, karena hal ini akan menghilangkan kemuliaan dan menyelisihi hukum-hukum syariat.</p>
<p>T : Apabila seorang wanita lari bersama laki-laki dari keluarganya dengan paksa apakah boleh dibunuh oleh keluarganya ?</p>
<p>J : Tidak boleh, karena keharaman perbuatanya tidak menjadikan dia berhak untuk dibunuh, bahkan kita harus menasehatinya, agar mereka memperbaiki keadaannya secepatnya.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Membawa lari gadis untuk dikawin paksa haram hukumnya ! Lalu apa yang yang harus dilakukan pemuda-pemudi yang sangat ingin menikah jika keluarganya tidak setuju ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Jika dimungkinkan diupayakan kedua orang ini mengajukan perkaranya pada hakim, untuk mempertimbangkan kedudukan wali. Jika keadaan wali itu benar, maka dia kuatkan. Jika tidak benar, mhakim itu yang menikahkannya dengan hukum wali (penguasa semuanya).</p>
<p>T : Jika seorang pemuda kagum pada gadis, maka bolehkah dia mengabarkan padanya, dengan berkata padanya : <em>&#8216;Aku kagum padamu</em>, <em>aku cinta padamu</em>, dan <em>aku ingin melamarmu</em> ?</p>
<p>J : Ya, boleh baginya dan boleh mengucapkan hal yang seperti itu.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Kebiasaan yang ada seorang laki-laki yang mendahului mengkhitbah wanita, apa boleh wanita meminang duluan atau dia menawarkan diri untuk dinikahi ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Ya, boleh hal itu baginya, akan tetapi hendaknya dia mewakilkan kepada walinya dari salah seorang keluarganya.</p>
<p>T : Apakah boleh orang yang meminang atau yang dipinang membatalkan pinangannya ?</p>
<p>J : Ya, boleh bagi keduanya, selama ikatan pernikahannya belum sempurna, kecuali jika yang meminang didasari hawa nafsu, meminang lalu meninggalkan. Dan jika dia bermaksud main-main dengan si gadis, maka dia berdosa dan hilang kemuliaannya.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Bagaimana hukum memakai cincin perkawinan ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Memakai cincin perkawinan sebagai tanda perkawinan atau dia telah kawin ini adalah adat yang berlangsung pada manusia, kaum muslimin tidak mengenal sebelumnya. Tetapi diperbolehkan bagi perempuan baik dari emas atau perak dengan niat untuk perhiasan. Adapun laki-laki tidak boleh mamakai cincin emas secara mutlak. Dan diperbolehkan jika dari perak, tapi meninggalkannya lebih utama.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/faq-seputar-pinangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
