Poligami sampai empat isteri itu boleh dalam Islam artinya itu bukan wajib, bukan haram, karena firman Allah Swt :

["maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat anianya"] An-Nisaa’ : 3

Maka boleh bagi laki-laki untuk mengumpulkan empat wanita dalam perlindungannya, jika dia mampu berbuat adil diantara mereka dan mampu memberikan nafkah pada mereka, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan semua yang harus dipenuhi dari yang lain-lain dari konsekuensi berumah tangga.

Dan poligami itu banyak manfaatnya di antaranya :

Membantu seorang laki-laki yang tidak cukup dengan hanya beristeri satu, untuk menjaga dirinya dari zina.

Menahan perbuatan keji (zina) di masyarakat, karena bila telah terpaut hati seorang lelaki dengan perempuan sampai pada tingkat cinta dan rindu, maka tidak ada perkara di depannya, kecuali dua perkara : bisa jadi dia nikah, maka halal dan bisa juga dia zina, maka haram. Orang yang berakal tidak akan memilih jalan yang kedua, maka jika memang dia harus memilih dua perkara ini, wajib baginya untuk menikah, mengamalkan hadits :

["Tidaklah didapati dua orang yang saling mencintai seperti dalam pernikahan"] HR Ibnu Majah dan Al-Hakim, dari Abdullah bin Abbas r.a , shohih.

Menolong janda-janda dan perawan-perawan tua yang tidak ada yang meminang mereka, lebih-lebih setelah perang, dimana laki-laki meninggal dalam jumlah besar baik yang telah menikah maupun belum menikah. Maka janda-janda mereka dan perawan-perawan mereka, apakah lebih baik mereka tetap seperti itu tanpa suami yang menolong mereka dan membiarkan mereka tetap menjadi perawan-perawan tua dan menjanda ? Tentunya tidak, jelas lebih baik bagi mereka menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat, jika memang perempuan itu menginginkan yang demikian.

Sungguh kami tahu adanya penentangan yang banyak di sana-sini atas disyari’atkannya “poligami”, terutama di luar kaum muslimin, dan juga sebagian kaum muslimin yang kebarat-baratan. Tak lupa juga adanya penentangan di kalangan kaum wanita terhadap poligami, hal ini didorong kecemburuan secara fitrah pada mereka, dan untuk mereka semua kami katakan :

Sesungguhnya poligami itu tidak wajib, tapi mubah, dan makna al-Ibaahah ialah dia berhak untuk melakukan atau tidak melakukan hal tersebut, baik laki-laki ataupun perempuan. Maka bila seorang lelaki ingin punya isteri kedua, lalu telah menyampaikan keinginannya untuk itu (pada wanita) kemudian ditolak, dan tidak seorang wanitapun menerima untuk jadi isteri kedua, maka bagi laki-laki ini apakah jadi ta’addud (poligami) ? Jawabannya yang pasti adalah ‘tidak’, karena kebanyakan wanita melarang suaminya berpoligami. Tatkala tak seorang pun diantara mereka menerima poligami maka ketika itu selesailah perkara. Akan tetapi, kami melihat tidak demikian, wanita menolak poligami karena sebagian mereka beranggapan bahwa dengan poligami itu mengurangi hak-hak dan nilai-nilai mereka. Namun, ketika salah seorang mereka dipinang oleh orang kaya dan mempunyai kedudukan terhormat, dia senang padahal dia tahu hal itu akan menyebabkan marah dari isteri pertamanya dan menjadi madu bagi isteri pertamanya tapi dia tidak peduli.

Sesungguhnya masyarakat yang berpoligami itu merupakan masyarakat yang terhormat dan mulia, sebab isteri tetap mempunyai hak yang sempurna, baik itu yang pertama maupun yang keempat, yaitu perkumpulan yang melapangkan jiwa dan seks sehingga jarang terjadi perzinaan dan kekejian. Karena syahwat manusia bila telah merasa kenyang dari yang halal maka dia tidak akan menengok pada yang haram, kecuali orang yang rusak akhlaqnya.

Sesungguhnya wanita lebih sedikit syahwatnya dibanding laki-laki, bahkan lewat padanya hari-hari dimana dia haid, nifas, dan hamil, yang pada waktu itu tidak bisa memenuhi kebutuhan suaminya secara mutlak, bahkan dia menjauh dari suaminya. Dan dia tidak merasa senang berdekatan dengan suami kecuali menjelang hari-hari dia haid, dan satu minggu setelah haid atau semisalnya, atau setiap 15 hari. Sedangkan syahwat lelaki sering datang bergejolak setiap waktu, karena tidak adanya apa yang bisa meredam atau mendinginkannya.

Bukan hal yang asing jika wanita memberontak dalam menghadapi poligami, karena kecemburuan pada wanita akan menolak hal itu. Tetapi menolaknya tersebut atas dasar kecemburuan saja tidak atas dasar menolak pada hukum syariat tentang kebolehan ta’adud dan dia akan segera mencela dan menganggap hal tersebut mendzolimi wanita. Sesungguhnya termasuk hak pada isteri pertama menolak untuk dimadu yaitu suami menikah dengan wanita lain, karena ini dianggap menyakitkan dan menyiksanya. Akan tetapi dia tidak boleh mengingkarinya atau menolak hukum syariat yang telah diputuskan-Nya bahwa pernikahan suami dengan wanita lain adalah halal dan disyariatkan. Maka sesungguhnya telah diriwayatkan oleh Bukhori Muslim dan lain-lain bahwa telah datang pada Nabi Saw suatu berita bahwa Ali bin Abi Thalib r.a ingin menikah lagi (selain Fathimah) maka beliau r marah karena itu dan berkata: “Fatimah itu bagian dariku, maka barang siapa menyakitinya berarti menyakitiku”. Maka boleh bagi wanita untuk enggan dimadu dan menolak madunya. Dia boleh membuat syarat bagi suaminya ketika aqad agar tidak menikah lagi. Jika suaminya melakukannya maka akan terjadi dia tercerai, karena kebencian dia untuk dimadu disebabkan oleh rasa cemburunya, berdasarkan fitrah dan perasaannya. Akan tetapi tidak boleh bagi wanita untuk benci pada hukum syariat yang membolehkan poligami, karena hukum syariat akan memelihara kemaslahatan dan kenyataan, maka wajib dia untuk berserah diri pada hukum Allah Swt dan syariat-Nya, agar terwujud keimanan yang sempurna dan benar sebagaimana firman Allah Swt :

["Dan tidaklah patut bagi lakilaki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata"] Al-Ahzaab : 36

Hikmah Poligami

  1. Dapat pahala menghidupkan sunnah Rasulullah Saw.
  2. Menyalurkan gelora gairah sex pada jalan yang halal, karena laki-laki tidak cukup dengan satu isteri, disebabkan laki-laki besar syahwatnya daripada wanita.
  3. Memelihara dan membimbing para wanita, maka jika laki-laki nikah hanya satu, maka yang lain tidak terpimpin dan terbimbing padahal wanita lebih banyak jumlahnya.
  4. Memacu persaingan sehat para isteri, sehingga akan memberikan servis yang terbaik bagi suaminya.
  5. Memperbanyak keturunan, karena Rasulullah Sawakan bangga dengan keturunan yang banyak.
  6. Lebih menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.
  7. Dapat pahala shodaqoh, karena satu suap yang diberikan pada isteri itu adalah shodaqoh dan bahkan ini seutama-utamanya shodaqoh.
  8. Mempererat ukhuwah atas keluarga para isteri.
  9. Mengatasi kekecewaan-kekecewaan suami pada salah seorang isteri dan saling melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada pada masing-masing isteri.
  10. Mengurangi kemaksiatan yang terjadi akibat kekecewaan terhadap salah satu isteri.
  11. Usaha yang halal untuk mencari cinta.
  12. Ujian kesabaran isteri, karena yang tidak sabar akan minggir.
  13. Mengangkat derajat wanita atau muslimat, mencegah penyelewengan (WTS, PSK).
  14. Akan menambah rezeki pada keluarga tersebut.
  15. Menjadi sarang pendidikan informal.
  16. Memelihara nasab dan keturunan.
  17. Membuat awet muda.
  18. Membesarkan kemaluan, karena sering jimak maka otot membesar.
  19. Membantu cepatnya hamil.
  20. Mengatasi kejenuhan.
  21. Menambah wibawa seorang suami.
  22. Menambah baik penampilan dan merasa diawasi isteri-isteri.
  23. Menyehatkan badan.
  24. Memudahkan para wanita masuk surga.

Wallahu a’lam

Seperti pada artikel yang telah lalu tentang tujuan pernikahan yang pertama adalah untuk mendapat keturunan dan tujuan kedua pada artikel ini merupakan tujuan untuk menjaga diri dari yang haram. Seperti yang kita sadari “zaman” terus berganti berbagai godaan semakin kuat menghantam. Untuk itu tujuan pernikahan dalam Islam yang kedua ini sebagai upaya prefentif.

Maksud “Menjaga Diri dari yang Haram”

Tidak diragukan lagi bahwa yang terpenting dari tujuan nikah ialah memelihara dari perbuatan zina dan semua perbuatan-perbuatan keji, serta tidak semata-mata memenuhi syahwat saja. Memang benar bahwa memenuhi syahwat itu merupakan sebab untuk bisa menjaga diri, akan tetapi tidaklah akan terwujud iffah (penjagaan) itu kecuali dengan tujuan dan niat. Maka tidak benar memisahkan dua perkara yang satu dengan lainnya, karena manusia bila mengarahkan semua keinginannya untuk memenuhi syahwatnya dengan menyandarkan pada pemuasan nafsu atau jima’ yang berulang-ulang dan tidak ada niat memelihara diri dari zina, maka dimanakah perbedaannya antara manusia dengan binatang ?

Oleh karena itu, maka harus ada bagi laki-laki dan perempuan tujuan yang mulia dari perbuatan bersenang-senang yang mereka lakukan itu, yaitu tujuannya memenuhi syahwat dengan cara yang halal agar hajat mereka terpenuhi, dapat memelihara diri, dan berpaling dari yang haram. Inilah yang ditunjukkan oleh Rasulullah r . Sungguh diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud t berkata : telah berkata Rasulullah r.a :

["Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampumaka nikahlah, karesesungguhnya itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, maka barang siapa yang tidak mampu hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya itu benteng baginya"]

Al-wijaa’ : adalah satu jenis pengebirian, yaitu dengan mengosongkan saluran mani yang menghubungkan antara testis dan dzakar. Dan makna hadits ini adalah : Barang siapa yang mampu di antara kamu wahai pemuda untuk berjima’ dan telah mampu untuk memikul beban-beban pernikahan dan amanahnya, maka nikahlah. Karena nikah itu akan menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Jika tidak mampu hendaknya dia berpuasa, karena puasa itu akan menghancurkan kekuatan gejolak syahwat, bagai pengebirian pada binatang buas untuk menghilangkan syahwatnya.

Maka jelaslah dari hadits ini bahwa Nabi Saw. memberikan pada pernikahan itu dua perkara yang membantu pada kedua mempelai, yaitu pertama menundukan pandangan dari pandangan-pandangan yang diharamkan Allah Swt dari para wanita, kedua memelihara kemaluan dari “zina” dan semua perbuatan-perbuatan keji. Sehubungan dengan makna ini telah ada hadits yang mulia yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah r.a berkata : “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda :

["Apabila seseorang diantara kamu terkagum-kagum pada wanita lalu terkesan atau terjatuh dalam hati, maka hendaklah segera menemui isterinya lalu penuhilah hasratnya dengan isterinya, karena sesungguhnya itu akan menolak apa yang ada dihatinya atau jiwanya"]

Adapun orang-orang yang telah menikah dan semua keinginannya dari pernikahan adalah syahwat dan jima’ semata, maka mereka tidak bertambah dengan jima’ tersebut kecuali tambah syahwat, dan dia tidak cukup dengan isterinya yang halal. Bahkan dia akan berpaling pada yang haram.

Sesungguhnya pernikahan itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah Swt mensyari’atkan untuk kemaslahatan hamba-Nya dan kemanfaatan bagi manusia, agar tercapai maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan pernikahan ada dua, yaitu Mendapatkan keturunan dan Menjaga diri dari yang haram.

Maksud “Mendapatkan Keturunan atau Anak”

Dianjurkan dalam pernikahan tujuan pertamanya adalah untuk mendapatkan keturunan yang shaleh, yang menyembah pada Allah I dan mendo’akan pada orangtuanya sepeninggalnya, dan menysebut-sebut kebaikannya di kalangan manusia serta menjaga nama baiknya. Sungguh ada dalam hadits dari Anas bin Malik t berkata : Adalah Nabi Saw menyuruh kami untuk menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras dan beliau Saw bersabda :

["Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang pecinta dan peranak, maka sungguh aku berbangga dengan banyaknya kalian dari para Nabi di hari kiamat"]

Al-Walud : banyak anak, Al-Wadud : pecinta, dimana dia mempunyai unsur-unsur kebaikan dan baik perangainya dan mencintai suaminya, Al-Makaatsarat : ialah bangga dengan banyaknya umat shallallahu ‘alaihi wa ‘alaihi wa sallam di hari kiamat, maka Nabi Saw , berbangga dengan banyaknya umatnya dari semua para Nabi. Karena siapa yang umatnya lebih banyak maka pahalanya lebih banyak dan bagi beliau mendapat seperti pahala orang yang mengikutinya sampai hari kiamat. Inilah tujuan yang besar dari pernikahan. Berfirman Allah Swt :

["Dan Dia (Allah) telah menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu"] An-Nahl : 72

Al-Hafadah: jama’ dari hafiid artinya cucu; yang dimaksud dalam ayat ini adalah anaknya anak dan anak-anak keturunan mereka.

Maka manusia dengan fitrah yang Allah berikan padanya dijadikan mencintai anak-anak karena Allah menghiasi manusia dengan cinta pada anak-anak. Allah Swt berfirman :

["Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, ......"] Ali-Imran : 14

Manusia memiliki naluri cinta pada anak-anak, karenanya Allah I jadikan anak-anak sebagai perhiasan kehidupan dunia. Berfirman Allah Swt :

["Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia"] Al-Kahfi : 46

Namun, karena terlalu cintanya manusia pada anak-anaknya, kadang-kadang bisa menjerumuskan ke dalam fitnah, sehingga dia bermaksiat pada Allah Swt dengan sebab anak-anaknya. Allah Swt berfirman :

["Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu) dan di sisi Allah-lah pahala yang besar"] At-Taghabun : 15

Dan bila telah keterlaluan fitnah anak pada manusia, maka bisa mendorong pada perbuatan haram, seperti usaha yang haram untuk menafkahi mereka, atau meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan jihad di jalan Allah, karena takut kalau meninggalkan anak. Maka anak dalam hal ini sama kedudukannya dengan musuh, sehingga wajib berhati-hati dari keterikatan pada mereka. Dan ini adalah makna dari firman Allah Ta’ala :

["Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isteri dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"] At-Taghabun : 14

Telah ada dalam sebab Nuzul ayat ini apa yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Hakim dan lainnya dari Abdullah bin Abbas r.a berkata : “Telah turun ayat ini (At-Taghabun : 14) tentang suatu kaum dari ahli Makah, mereka telah masuk Islam, lalu isteri-isteri dan anak-anak mereka menolak ajakan mereka. Maka ketika mereka datang pada Rasulullah Saw di Madinah, mereka melihat orang-orang yang mendahului mereka dengan hijrah. Sungguh mereka telah pandai-pandai dalam urusan agama, maka mereka ingin menghukum ister-isteri dan anak-anak mereka, lalu Allah turunkan pada mereka ayat :

["Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mangampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"] At-Taghabun : 14

Welcome to my blog

My name Raisa and I'm a Blogger Wife :). Blog ini membahas apa saja yang saya temui dalam kehidupan sehari-hari, catatan-catatan ringan maupun informasi yang saya anggap perlu tertuang dalam blog ini. Deskripsi blog ini sendiri saya sebut "All about Family, Life, Women and Marriage." Semoga dapat memberikan yang terbaik... Selamat membaca dan jangan lupa berikan komentar ya... :)

BrowniesKU

Bagi pecinta Brownies, website Brownies Raisahakim pindah ke www.browniesku.com!

brownieskucom


Sponsors