All about Family, Life, Women and Marriage.
Berikut tanya jawab yang berhubungan dengan penyelenggaraan resepsi atau pesta pernikahan.
T: Apa hukumnya pesta perkawinan yang diselenggarakan di hotel dan tempat hiburan?
J: Apabila pesta itu meniru-niru model barat sebagaimana umumnya dan disertai dengan hal-hal yang haram-haram (minuman khamr, musik, ikhtilath) maka itu haram dan merupakan kemungkaran yang sudah tersebar.
T: Kenapa manusia menerima pesta pernikahan yang tidak sesuai dengan syari’at ?
J: Karena mereka lupa mengingat Allah dan hari Akhirat. Mereka menganggap bahwa kebahagiaan dan kegembiraan itu tidak akan terwujud tanpa khamer dan kekejian. Mereka lupa bahwa kebahagiaan yang hakiki adalah dengan menjalankan ketaatan kepada Allah Kemudian mereka mengerjakan hal tersebut (maksiat) karena tidak adanya orang yang melarang dan tidak adanya pengganti.
T: Apakah boleh bagi wanita bernyanyi dan membaca sya’ir dalam pesta perkawinan ?
J: Hal ini diperbolehkan bagi mereka kalau khusbagi perempuan (tidak ada laki-laki) dengan nyanyian yang diperbolehkan dan tidak ada unsur kekejian padanya.
T: Untuk siapakah hadiah-hadiah yang diberikan pada suami – isteri ?
J: Hadiah itu untuk yang diberi hadiah dari suami-isteri. Apa yang dihadiahkan pada suami, maka itu untuk suami, dan apa yang dihadiahkan untuk isteri, maka untuk isteri. Dan dalam keadaan perselisihan, maka dioleh hakim diantara keduanya.
Berikut tanya-jawab seputar permasalahan akad nikah dan yang berhubungan dengannya.
T : Apakah isteri berhak untuk minta cerai ? Dan kapan itu bisa dilakukan ?
J : Ya boleh, dibenarkan isteri untuk mengajukan cerai dengan suaminya dengan talak yang baik kapan saja dan ini adalah penyerahan yang mutlak dan dibenarkan pula untuk penyerahan itu dengan batas waktu tertentu seperti satu tahun, satu bulan, atau berkaitan dengan syarat. Dan mungkin diberikan hak ini kepada isteri ketika mengucapkan sighah akad nikah atau sesudahnya kapan saja.
T : Apakah hak cerai itu ada ditangan isteri saja sehingga suami tidak memiliki hak cerai ?
J : Bukan demikian maksudnya. Akan tetapi suami itu tetap memiliki hak cerai meskipun suami itu menyerahkan hak cerai kepada isterinya. Sebab penyerahan itu satu bentuk dari perwakilan dan yang namanya perwakilan itu tidak menggugurkan hak dari yang mewakilkan.
T : Apakah boleh pernikahan itu menggunakan selain bahasa arab ?
J : Ya, akad nikah bagi setiap kaum dengan menggunakan bahasa mereka sendiri dengan lafadz yang sudah ditetapkan di kalangan mereka.
T : Ada seorang muslimah yang menikah dengan lelaki non-muslim di depan gereja atau nikah negara/catatan sipil ? Bagaimana hukum pernikahan ini ?
J : Ini adalah pernikahan yang bathil. Sesungguhnya seorang muslimah yang melaksanakan sedikit saja aturan-aturan gereja maka dia telah keluar dari Islam, jadilah dia murtad dan wajib kembali masuk Islam dengan mengucapkan syahadatain. Dia menjadi kafir kalau meyakini pernikahannya dengan orang kafir tersebut boleh menurut Islam.
T : Jika seorang perempuan menikah dengan non-muslim dan ingin bertaubat, apa yang harus dia lakukan ?
J : 1. Dia harus bertaubat dari kesesatannya dengan mengucapkan syahadatain dan mengucapkan saya berlepas diri dari apa yang telah saya kerjakan.
2. Mengajak suaminya untuk masuk Islam, kalau suaminya mau maka diteruskan pernikahannya, kalau tidak mau segera bercerai meskipun punya anak.
T : Apakah nikah negara itu syah menurut syari’at, kalau suami isteri itu muslim, atau suaminya muslim isterinya ahlul kitab ?
J : Perkawinan itu dianggap syah jika terpenuhi semua syarat-syaratnya, tidak terkait dengan tempat pencatatan, tapi kami tidak tahu tentang peraturan nikah yang ada di berbagai negeri. Jika syarat-syarat syar’i tidak terpenuhi dan petugas yang bertanggung jawab atas berlangsungnya nikah negara tidak memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan oleh Islam maka pernikahan tersebut tidak syah.
T : Apakah termasuk syarat pernikahan yaitu berlangsung di depan pengadilan Agama atau harus mendapatkan ijin darinya, atau di hadapan seorang alim ?
J : Semua ini tidak termasuk syarat nikah, bahkan syarat nikah itu syah dengan adanya dua saksi muslim sebagaimana yang telah kita sebutkan. Adapun pencatatan secara resmi ini penting unutk menjaga dan memelihara hak-hak yang dikhawatirkan untuk ditentang atau diingkari. Adapun keberadaaan yang mengijini atau seorang alim ketika aqad nikah, itu untuk membantu calon pengantin mengucapkan aqad nikah dengan lafadz syar’i kepada pengantin. Dan untuk menjelaskan apa-apa yang tidak diketahui dari hukum mahar.
T : Apakah bapak, karib kerabat berhak menikahkan anak perempuan tanpa keridhoan anak putrinya?
J : Tidak berhak mereka itu menikahkan kecuali dengan keridhoannya, kecuali anak perempuannya itu masih kecil/belum baligh. Maka seorang ayah dengan perwaliannya menikahkannya.
T : Apakah boleh seseorang mengambil mahar isterinya tanpa keridhoannya ?
J : Tidak boleh kecuali karena kebaikan isteri. Sebab mahar itu adalah hak isteri semata.
T : Apa dibenarkan suami membatalkan penyerahan hak cerai kepada isteri ?
J : Tidak dibenarkan suami membatalkan penyerahan hak cerai dari isteri. Bahkan hak isteri tersebut tetap ada sesuai dengan penyerahan. Berbeda dengan perwakilan, dimana suami bisa mencabut perwakilannya tersebut. Sehingga tidak berhak lagi bagi dia (wakil) untuk menceraikan isterinya.
Berikut tanya jawab seputar pinangan, tunangan, khitbah dan yang berhubungan dengan tiga kriteria di atas.
T : Apakah boleh seseorang melakukan kawin lari ketika ditolak oleh keluarga gadis?
J : Hukumnya tidak boleh, karena hal ini akan menghilangkan kemuliaan dan menyelisihi hukum-hukum syariat.
T : Apabila seorang wanita lari bersama laki-laki dari keluarganya dengan paksa apakah boleh dibunuh oleh keluarganya ?
J : Tidak boleh, karena keharaman perbuatanya tidak menjadikan dia berhak untuk dibunuh, bahkan kita harus menasehatinya, agar mereka memperbaiki keadaannya secepatnya.
T : Membawa lari gadis untuk dikawin paksa haram hukumnya ! Lalu apa yang yang harus dilakukan pemuda-pemudi yang sangat ingin menikah jika keluarganya tidak setuju ?
J : Jika dimungkinkan diupayakan kedua orang ini mengajukan perkaranya pada hakim, untuk mempertimbangkan kedudukan wali. Jika keadaan wali itu benar, maka dia kuatkan. Jika tidak benar, mhakim itu yang menikahkannya dengan hukum wali (penguasa semuanya).
T : Jika seorang pemuda kagum pada gadis, maka bolehkah dia mengabarkan padanya, dengan berkata padanya : ‘Aku kagum padamu, aku cinta padamu, dan aku ingin melamarmu ?
J : Ya, boleh baginya dan boleh mengucapkan hal yang seperti itu.
T : Kebiasaan yang ada seorang laki-laki yang mendahului mengkhitbah wanita, apa boleh wanita meminang duluan atau dia menawarkan diri untuk dinikahi ?
J : Ya, boleh hal itu baginya, akan tetapi hendaknya dia mewakilkan kepada walinya dari salah seorang keluarganya.
T : Apakah boleh orang yang meminang atau yang dipinang membatalkan pinangannya ?
J : Ya, boleh bagi keduanya, selama ikatan pernikahannya belum sempurna, kecuali jika yang meminang didasari hawa nafsu, meminang lalu meninggalkan. Dan jika dia bermaksud main-main dengan si gadis, maka dia berdosa dan hilang kemuliaannya.
T : Bagaimana hukum memakai cincin perkawinan ?
J : Memakai cincin perkawinan sebagai tanda perkawinan atau dia telah kawin ini adalah adat yang berlangsung pada manusia, kaum muslimin tidak mengenal sebelumnya. Tetapi diperbolehkan bagi perempuan baik dari emas atau perak dengan niat untuk perhiasan. Adapun laki-laki tidak boleh mamakai cincin emas secara mutlak. Dan diperbolehkan jika dari perak, tapi meninggalkannya lebih utama.
My name Raisa and I'm a Blogger Wife :). Blog ini membahas apa saja yang saya temui dalam kehidupan sehari-hari, catatan-catatan ringan maupun informasi yang saya anggap perlu tertuang dalam blog ini. Deskripsi blog ini sendiri saya sebut "All about Family, Life, Women and Marriage." Semoga dapat memberikan yang terbaik... Selamat membaca dan jangan lupa berikan komentar ya... :)
Bagi pecinta Brownies, website Brownies Raisahakim pindah ke www.browniesku.com!