Sesungguhnya tujuan paling utama dari pernikahan secara mutlak adalah untuk mendapatkan anak. Sebagaiman firman Allah Swt :

["Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu"] Al-Baqarah : 187

yaitu jima’i lah isteri-isteri kalian di malam hari Bulan Ramadhan dan berharaplah dari jima’ itu apa yang telah Allah tentukan bagi kalian berupa anak. Adapun memuaskan syahwat, bersenang-senang, dan memenuhi keinginan jiwa menempati tingkatan berikutnya dari tujuan-tujuan pernikahan.

Orang muslim tidak menginginkan anak semat-mata tetapi menginginkan anak yang sholeh yang akan membawa nasabnya, mendo’akannya dengan do’a yang baik, baik ketika hidup ataupun sesudah meninggal. Inilah do’a orang-orang mu’min yang sholeh, Allah Swt berfirman :

["Dan orang-orang yang berkata : 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturukami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang bertaqwa"] Al-Furqan : 74

Anak yang sholeh merupakan nikmat yang sangat besar dari Allah kepada hamba-Nya, adapun anak-anak yang jelek merupakan bencana dan kesedihan yang menyakitkan bagi seorang mu’min yang sholeh. Allah I jelaskan tentang apa yang dialami kedua orang tua yang mu’min dari kelancangan, penentangan, dan kesesatan anaknya. Allah Swt sebutkan dalam Al-Qur’an :

["Dan orang-orang yang berkata kepada kedua kedua orang ibu bapaknya : 'Cis bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku ?' lalu kedua ibu bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan : 'Celaka kamu, berimanlah ! Sesungguhnya janji Allah adalah benar'. Lalu dia berkata : 'Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang terdahulu belaka"] Al-Ahqaf : 17

Anak yang sholeh berdo’a untuk kebaikan dirinya dan kedua orang tuanya serta anak keturunannya. Disebutkan dalam Al-Qur’an, tentang doa seorang anak yang sholeh :

["Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang sholeh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri"] Al-Ahqaf : 15

Selanjutnya, kami jelaskan dalam bab kehamilan dan penyusuan ini perkara-perkara yang penting yang menyibukkan perhatian manusia dan untuk mengingatkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan dua hal ini.

Pesta Perkawinan, Resepsi, Walimatul Urs

13 May 2009 In: Artikel Pernikahan

A. PESTA PERKAWINAN (AL-’URS)

Tiap-tiap umat mempunyai tradisi-tradisi, akhlaq dan kebiasaan tanpa melihat sisi baik dan buruknya. Secara umum, maka umat-umat itu konsisten dan taklid (mengekor) pada adat-adat yang diwariskan dari generasi ke generasi atau dia mengadopsi dari tradisi umat lain, lalu berpegang teguh dengannya dan menjaganya serta mereka memandang sebagai warisan nenek moyang.

Dan kenyataan ini, tidak dianggap asing oleh semua ummat kecuali oleh umat Islam akan dianggap sangat aneh dan mengherankan. Bahkan mereka mengingkari dan membencinya. Karena mereka adalah umat yang beragama Islam dan syari’atnya itu kekal dan merupakan warisan. Apakah pantas Islam itu diturunkan kedudukannya sehingga sama dengan umat-umat lain yang kehidupan mereka tercampuri dengan berbagai macam kotoran.

Sungguh telah menyebar musibah taklid kepada orang-orang kafir di kalangan kaum muslimin, yang menyebabkan kerugian dan penyesalan, lebih-lebih dalam masalah perkawinan/ pengantin. Tidak menganggap resepsi pengantin selain untuk membebaskan perkara yang haram dan mengerjakan dosa-dosa besar, seperti minum khomr, menari, bercampurnya laki-laki dan perempuan, yang tidak syar’i, sehingga jadilah pesta perkawinan yang Islami dan sesuai syar’i terlupakan.

Oleh karena itu disini kami ingin untuk mengingatkan kaum muslimin tentang perkawinan yang sesuai syar’i dan sunnah Rasulullah r . Agar perkawinan tersebut menjadi ketaatan pada Allah I dan menjadi sebab untuk mendapat ridho Allah dan taufik-Nya.

Sungguh telah disyariatkan pesta perkawinan itu untuk mengumumkan pernikahan damenyebarkannya agar diketahui oleh orang-orang bahwa fulan sekarang telah menikah sehingga hilanglah kecurigaan dan keraguan.

Dan telah shahih di dalam hadits bahwa Rasulullah r memerintahkan untuk mengumumkan dan menyebarkan pernikahan di kalangan manusia. Berdasarkan hadits yang shahih tentang hal diatas, pengumuman nikah akan sempurna dengan tiga hal :

Walimah, yamengundang orang-orang untuk makan-makan yaitu dengan memasak makanan dan mengundang manusia untuk makan-makan. Yang utama adalah dengan kambing. Dan telah shahih dalam beberapa hadits bahwa Rasulullah r mengadakan walimah ketika menikah dengan Shafiyah radhiallahu ‘anha dengan gandum dan kurma, dan ketika menikahi Zaenab bintu Jahsy radhiallahu ‘anha dengan seekor kambing. Dan ketika seorang shahabat memberi tahu bahwa dirinya telah menikah Rasulullah r mengatakan : “Adakan pesta perkawinan meskipun dengan seekor kambing”.

Nyanyian. Dan disunnahkan adanya nyanyian dalam perkawinan, tetapi nyanyian yang bagaimana ? Yaitu berupa syair-syair, dan ucapan-ucapan tidak porno dan tidak dinyanyikan oleh orang-orang gila, seperti yang dikenal sekarang ini dengan biduan dan biduanita yang menyanyikan lagu-lagu porno dan rendahan. Dan juga nyanyian itu tidak diiringi oleh alat-alat musik yang haram, seperti piano, gitar, dan lain-lain tetapi diiringi dengan pukulan Duf/ rebana.

Duf/rebana, karena memukul rebana akan menarik perhatian dan mengenalkan pernikahan. Rasulullah r mengizinkan untuk memukul duf atau rebana pada waktu pesta perkawinan dan hari raya.

Kesimpulannya : wajib bagi kaum muslimin untuk kembali pada hukum-hukum syari’at yang mulia dalam pesta perkawinan sehingga terlaksanalah pernikahan yang Islamy yang tidak ada maksiat padanya. Ini tidak sulit bagi kaum muslimin karena mereka memiliki banyak para penyair yang bisa menyusun bait-bait syair yang bagus untuk dinyanyikan pada waktu pesta perkawinan. Di umat ini banyak orang-orang yang membuat syair-syair dan lagu-lagu bagi perempuan. Juga yang bisa membuat irama-irama yang bermacam-macam yang bisa diiringi dengan duf atau semisalnya. Jadi tidak sulit bagi kita mengadakan pesta perkawinan yang mencocoki hukum syari’at. Dengan demikian akan hilanglah musibah yang besar, penyakit yang berbahaya yang tersebar di negeri-negeri kaum muslimin. Sampai didapati sebagian muslimin melebihi orang-orang barat dalam kerusakan pesta pernikahan mereka. Terlebih lagi yang terjadi di hotel dan tempat-tempat hiburan.

Hikmah mengumumkan pernikahan adalah mempopulerkan di kalangan manusia untuk mencegah kecurigaan/keraguan terhadap pasangan suami isteri tersebut. Juga untuk menampakkan nikmat Allah pada manusia dengan dihalalkannya yang haram dan diharamkannya yang halal disebabkan ikatan pernikahan tersebut. Sudah maklum bahwa ikatan perkawinan itu menghalalkan isteri bagi suami dan mengharamkan bagi suami ibu mertuanya dan bagi isteri bapak mertuanya.

Syarat-Syarat Akad Nikah

13 May 2009 In: Akad Nikah

Telah kami sebutkan di awal bab satu tentang makna nikah dan hukumnya dan akan kami sebutkan dalam bab ini syarat-syarat syar’i yang harus dipenuhi untuk syahnya nikah serta hukum-hukum syar’i yang timbul darinya. Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari ‘ijab’ dan ‘qobul’, yang memulai aqad disebut ‘al-mujib’ dan pihak yang lain disebut ‘qabil’. Dan mungkin adanya ‘ijab’ dari laki-laki atau wakilnya, dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya, demikian pula ‘qobul’.

Dan lafadh yang shohih untuk ‘aqad nikah’ yang tidak ada khilaf padanya adalah : ‘zawwajtuka ……’ (saya kawinkan engkau …..), atau ‘ankahtuka ….’ (Aku nikahkan engkau…). Ketika seorang wanita berkata : “Kukawinkan diriku ….” atau berkata wakilnya “Ku kawinkan engkau…”, maka telah terwujud ‘ijab dari satu sisi. Bila di sisi lain telah berkata :  Qobiltu’ (aku terima), maka telah terjadilah ‘aqad nikah’, bila telah terpenuhi syarat-syaratnya. Antara lain :

Tatkala ijab qobul disebutkan ‘maharnya’, baik kontan atau pun hutang. Dan disebutkan syarat lain jika ada, seperti dijadikannya kekuasaan atau perlindungan di tangan isteri sehingga dia bisa menentukan kapan cerainya, atau sampai batas waktu tertentu dengan perceraian sekali yang ba’in (selamanya).

Dan syarat nikah yang terpenting adalah hadirnya dua saksi yang merdeka, baligh, berakal, muslim, untuk pernikahan muslim dan muslimat, yang mendengar ucapan aqad nikah, dan faham bahwa itu aqad nikah dan syah jika dua saksi itu dari kerabat suami istri, seperti bapak atau saudara laki-laki atau anaknya.

Welcome to my blog

My name Raisa and I'm a Blogger Wife :). Blog ini membahas apa saja yang saya temui dalam kehidupan sehari-hari, catatan-catatan ringan maupun informasi yang saya anggap perlu tertuang dalam blog ini. Deskripsi blog ini sendiri saya sebut "All about Family, Life, Women and Marriage." Semoga dapat memberikan yang terbaik... Selamat membaca dan jangan lupa berikan komentar ya... :)

BrowniesKU

Bagi pecinta Brownies, website Brownies Raisahakim pindah ke www.browniesku.com!

brownieskucom


Sponsors