All about Family, Life, Women and Marriage.
Hubungan suami isteri akan tegak bila dibangun diatas satu dasar yaitu kasih sayang yang telah Allah jelaskan dalam firman-Nya,
["Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya , dan Dia menjadikan diantara kalian rasa kasih sayang"] Ar-Ruum : 21
Maka sepanjang dasar itu tegak dengan kokoh, maka tidak ada bahaya dan kekhawatiran terhadap kehidupan rumah tangga, meskipun terjadi perselisihan antara suami isteri, mereka akan saling memahami dan tidak mpermasalahan. Karena hati mereka saling mencintai dan mau memikul kejelekan dan bersabar terhadap pihak yang berbuat jelek.
Dan sudah diketahui bahwa kehidupan rumah tangga tidak kosong dari perselisihan dan kesulitan. Maka kalau suami isteri tidak sabar dan tidak mau menanggungnya, maka tidak akan hidup bersama suami isteri tersebut. Dan bahaya akan selalu mengancam dan bisa bisa menghancurkan hubungan suami isteri secara total apabila dasarnya itu lemah atau sirna. Karena dengan hilangnya kecintaan dari hati akan mendatangkan kebencian, sehingga suami isteri tidak akan memperlakukan pasangannya dengan penuh kasih sayang dan kecintaan, tidak bisa bersabar dan menahan diri, bahkan akan memperlakukan dengan sikap kaku, kasar, saling mencaci serta mencela.
Sesungguhnya termasuk hal yang penting kita sampaikan adalah dasar hubungan antara manusia yakni kecintaan yaitu selamatnya hati dari sikap benci dan kedengkian kepada orang lain. Maka tidak akan tumbuh kebencian dan kedengkian seseorang terhadap orang lain kecuali disebabkan oleh perkara-perkara yang menjauhkannya yang dilakukan oleh orang lain. Maka berubahlah sikap cinta menjadi benci sehingga terpenuhi hati seseorang dengan kedengkian dan kebencian.
Suami isteri adalah pria dan wanita yang keduanya ridha untuk menjadi pasangan suami isteri ketika tidak ada dalam hati masing-masing selain kecintaan yang memenuhi hati terhadap pasangannya dan kasih sayang yang memenuhi hati dan perasaannya. Dengan dasar ini keduanya menikah dan hidup berdua, maka kalau terjadi perubahan antara keduanya dan adanya kegoncangan dalam hubungannya mesti disebabkan oleh satu perkara yang merusak hubungan tersebut, yaitu sikap jelek yang muncul dari salah satu pasangan terhadap yang lainnya sehingga mengganggu dan menyakitinya.
Sesungguhnya kami akan berbicara tentang sebab yang merusak hubungan suami isteri dengan segala kemampuan secara gamblang dan sesuai dengan kenyataan tanpa peduli dengan apa yang telah menjadi kebiasaan manusia dan tanpa mempertimbangkan norma-norma mereka yang rusak maupun semboyan-semboyan mereka yang kosong.
Mengobati penyakit masyarakat adalah tidak dengan menyembunyikan penyakit atau menyamarkan penyebabnya, serta menipu diri sendiri ataupun orang lain. Tetapi pengobatan yang benar dan bermanfaat yaitu dengan menangani luka tersebut, membongkar penyebabnya dan menjelaskan bahaya besar yang ditimbulkan, kemudian memberi pengobatan yang benar dan obat yang bermanfaat. Dan inilah yang akan kita lakukan dengan pertolongan Allah.
Hak-hak suami isteri merupakan suatu hal yang sangat penting sehingga ditulis kitab-kitab dan ucapan-ucapan untuk menjelaskan hak suami atas isteri dan hak isteri atas suami untuk membantu suami isteri agar bisa hidup dalam kehidupan rumah tangga yang abadi. Kitab ini adalah salah satu dari kitab-kitab yang menjelaskan hal itu dan kami berharap supaya Allah I menjadikan buku ini bermanfaat dan membawa kebaikan bagi suami isteri.
Sebelum membahas hak-hak tersebut kami akan jelaskan makna hak dan kewajiban. Sebab antara hak dengan kewajiban ada hubungan timbal balik dari satu sisi. Maka suatu hak itu adalah sesuatu yang dituntut dan merupakan kewajiban bagi orang lain demikian pula sebaliknya. Sama saja apakah itu hak Kholiq ataupun hak makhluk. Maka setiap perkara dari perkara-perkara yang dibebankan merupakan hak dari satu sisi dan kewajiban dari sisi yang lain.
Allah I memiliki hak-hak atas hamba-Nya yang ini merupakan kewajiban bagi hamba. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Mu’adz bin Jabal t , beliau berkata : Aku pernah membonceng Rasulullah r di atas khimar, maka beliau r berkata : “Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah atas hamba-hamba-Nya ? Dan hak hamba atas Allah ?” Aku berkata : “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Beliau r berkata : “Sesungguhnya hak Allah atas hamba adalah disembah dan tidak disekutukan dengan sesuatupun, dan hak hamba atas Allah adalah tidak diadzab siapa saja yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun.” Aku berkata : “Wahai Rasulullah, bolehkah aku memberikan berita gembira ini kepada manusia ?” Beliau r berkata : “Jangan, nanti manusia akan bersandar kepadanya.” (yaitu meninggalkan amalan yang telah Allah bebankan kepadanya).
Hak Allah I dalam hadits ini adalah hak Allah I atas hamba-Nya dan merupakan kewajiban bagi hamba untuk menyembah-Nya. Hak hamba adalah mereka berhak mendapatkan pahala dan balasan atas keimanan mereka karena janji Allah I kepada mereka, dan janji Allah tidak pernah diselisihi. Ini merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah.
Demikian pula hak-hak antara suami isteri, maka masing-masing mempunyai hak terhadap pasangannya yang itu merupakan kewajiban bagi pasangannya. Syari’at telah menentukan dan memerinci secara jelas hal tersebut.
Perbedaan antara hak dan kewajiban adalah orang yang memiliki hak boleh menyerahkan haknya dan tidak menuntutnya dan perbuatan ini mendapatkan pahala. Adapun orang yang dibebani dengan kewajiban tidak boleh dia meninggalkannya kecuali dengan izin yang memiliki hak atasnya.
Islam menganggap susuan merupakan salah satu dari tiga penghalang pernikahan yang syar’i, yaitu : kedekatan nasab, pernikahan, dan susuan. Hanya Islam sajalah yang menganggap susuan sebagai penghalang pernikahan. Adapun agama-agama lain di seluruh dunia tidak menganggap susuan sebagai penghalang pernikahan sehingga tidak menimbulkan suatu hukum apapun. Oleh karena pentingnya perkara ini, kami akan semaksimal mungkin menerangkan bagian-bagian terpenting dari masalah ini tanpa memerinci ucapan para ulama dan dalil-dalinya sebab hal ini sudah dibahas dalam kitab-kitab fiqh. Kami ringkas pembahasan ini sebagai berikut :
1. Pentingnya Menyusui dan Hukum-Hukumnya
Sesungguhnya susuan merupakan satu penghubung dari hubungan kekerabatan yang menghalangi pernikahan. Hal ini dapat dilihat dalam firman Allah Swt ketika menerangkan bab perempuan yang haram untuk dinikahi, diantaranya adalah :
["Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan"] An-Nisaa’ : 23
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas t bahwasanya Rasulullah Saw bersabda :
["Diharamkan karena susuan sebagaimana diharamkan karena nasab"]
Maksudnya, susuan adalah salah satu sebab diharamkannya pernikahan diantara kerabat sepersusuan. Susuan mengakibatkan adanya jalinan kemahraman sebagaimana jalinan nasab. Seperti kekerabatan dalam nasab, di sana ada bapak, ka, ibu, paman, bibi (dari pihak laki-laki maupun perempuan), saudara laki-laki, dan saudara perempuan. Demikian juga dalam susuan. Maka seorang yang menyusu dari seorang perempuan dengan susuan yang memenuhi syarat maka jadilah perempuan tersebut sebagai ibunya, suami perempuan sebagai bapaknya, semua anak-anaknya sebagai saudara, saudara perempuannya menjadi bibinya, dan saudara laki-laki menjadi pamannya sepersusuan. Diharamkan baginya untuk menikah dengan siapapun dari mereka, sebagaimana diharamkan atasnya untuk menikah dengan kerabat karena jalinan nasab.
Oleh Karena susuan itu merupakan hukum syariat yang mengharamkan adanya pernikahan maka tidak boleh menyepelekan perkara ini. Tidak boleh bagi wanita yang menyusui untuk menyususi anak orang lain tanpa memberitahu dan mempopulerkannya. Bahkan dia wajib untuk berhati-hati dalam perkara ini dengan menyebarluaskan kepada manusia supaya mereka mengerti bahwa dia telah menyusui si fulan atau fulanah. Dipertegas lagi untuk dicatat dalam catatan khusus di Pengadilan Agama atau yang lainnya supaya menjadi sandaran bagi manusia dan supaya diketahui siapa yang menyusui dan siapa yang disusui sehingga tidak terjadi perkawinan antar mahram dalam keadaan tidak mengerti.
Alangkah baiknya kalau negeri Islam dibangun di atas pemikiran seperti ini sehingga dibentuk di Pengadilan Agama atau yang lainnya: “Kantor Pencatatan Susuan” yang mencatat keadaan susuan dan kepastiannya untuk menjaga kepentingan tersebut ketika aqad nikah.
My name Raisa and I'm a Blogger Wife :). Blog ini membahas apa saja yang saya temui dalam kehidupan sehari-hari, catatan-catatan ringan maupun informasi yang saya anggap perlu tertuang dalam blog ini. Deskripsi blog ini sendiri saya sebut "All about Family, Life, Women and Marriage." Semoga dapat memberikan yang terbaik... Selamat membaca dan jangan lupa berikan komentar ya... :)
Bagi pecinta Brownies, website Brownies Raisahakim pindah ke www.browniesku.com!