All about Family, Life, Women and Marriage.
Perkara fithrah adalah akhlaq dan kebiasaan yang Allah tetapkan pada seorang manusia. Dinamakan juga sunnah fithrah karena merupakan sunnahnya para nabi yang kita diperintahkan untuk mengikutinya dan mencocoki syariatnya sehingga seakan-akan dia merupakan perkara yang ditetapkan bagi manusia. Jika manusia memperhatikan dan menerapkan perkara ini pada dirinya, maka dia telah mewujudkan tingkatan tertinggi dari kebersihan dan kerapian serta keindahan yang disyariatkan. Yang dengannya ia diterima oleh masyarakat dan keluarganya dalam pergaulan.
Tidak diragukan dalam hubungan suami isteri perkara ini memiliki pengaruh yang besar. Berapa banyak suami meninggalkan istrinya karena dia kotor dan berbau tidak sedap sehingga muncullah perselisihan karena hal tersebut dan banyak menyebabkan terjadinya perceraian. Diantara sebab terpenting dalam kebahagiaan rumah tangga adalah salah seorang tidak melihat dari pasangannya apa yang dibenci atau mencium bau yang jelek. Dan jiwa akan rileks dan segar jika melihat sesuatu yang menyenangkan atau mencium bau yang sedap.
Oleh karena itu syariat menganjurkan para isteri agar berhias bagi suaminya dan memakai wangi-wangian. Dan janganlah isteri memakai wangi-wangian dan berhias kecuali hanya untuk suaminya saja. Sebab suami adalah satu-satunya orang yang berhak mendapatkan kesenangan dengan dandanan dan wangi-wangian isterinya. Dan suami pun punya kewajiban seperti itu pula.
Dalam bab ini, kami akan menjelaskan permasalahan yang penting untuk diperhatikan oleh suami isteri dalam perkara thaharah (bersuci), kebersihan dan kecantikan serta menghilangkan perkara yang jelek. Dan sumber rujukan kami dalam perkara ini adalah apa yang ada dalam hadits Nabi Saw, diantaranya:
Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan yang Empat dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
["Fithrah itu ada lima yaitu: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak"]
Diriwayatkan oleh Muslim, Imam Ahmad dan Ashabus Sunan yang Empat dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
["Sepuluh perkara yang merupakan fithrah yaitu: memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak (gosok gigi), istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan istinja' (mencuci) dengan air"]
Berkata Mush’ab bin Syaibah, salah satu perawi, “…Aku lupa yang ke sepuluh, tidak lain adalah berkumur”.
Yang dimaksud dalam judul bab ini adalah suami isteri itu sendiri, karena keduanya yang berhasil atau gagal dalam memikul tanggung jawab rumah tangga. Tidak akan terwujud keberhasilan rumah tangga kecuali dengan saling membantu dan sepakat antara suami isteri terhadap apa yang diridhai oleh Allah I dan mengembalikan hukum-hukum syariat dalam segala hal. Maka jika hubungan suami isteri dibangun di atas landasan yang kokoh ini, keduanya akan hidup dalam suautu rumah tangga yang bahagia dan akan mendapat pahala dari Allah Swt.
Jika suami isteri tidak mampu dan lemah dalam menunaikan hak-hak secara syar’i maka keduanya akan menyelisihi hukum syariat, mengikuti hawa nafsu dan terikat dengan adat yang jelek serta perkara jahiliyah.
Jika ada yang bertanya bagaimana pendapatmu terhadap suami isteri yang kafir tetapi mereka bisa hidup dalam rumah tangga yang kokoh padahal keduanya kafir terhadap syariat dan kepada Allah? Maka kami jawab, kenapa dia tidak melihat kepada kehidupan binatang, yang masing-masing hewan bisa hidup berpasangan sebagaimana yang kita lihat? Coba perhatikan bagaimana sepasang burung saling membantu untuk membangun sarang, kemudian yang betina bertelur dan saling bergantian dengan yang jantan untuk mengerami telurnya sampai menetas. Dan saling membantu dalam memberi makan kepada anak-anaknya sampai bisa terbang dan mandiri. Maka apakah pasangan burung ini bisa hidup kokoh karena saling menegakkan syariat ? Jawabnya tentu tidak!
Sebab tidak adanya perselisihan antara keduanya kembali kepada tabiat yang Allah ciptakan antara keduanya. Mereka memiliki tabiat untuk saling memberi sebagaimana yang dikerjakan oleh pasangan manusia. Keduanya saling berusaha untuk mengerami telurnya dan memberi makan anak-anaknya sebagaimana yang dilakukan orang tua dari kalangan manusia terhadap anaknya. Maka kalau kamu bertanya tentang keadaorang-orang kafir, maka lebih pantas bagimu untuk membandingkannya dengan kehidupan hewan sebab lebih jelas keadaannya. Tetapi jangan lupa bahwa orang kafir adalah makhluq yang paling jelek yang ada di muka bumi, firman Allah Ta’ala:
["Sesungguhnya sejelek-jelek makhluk yang melata di sisi Allah adalah orang-orang kafir karena tidak beriman"] Al-Anfal : 55
Orang-orang kafir, mereka sangat mengerti tentang dunia dan segala perhiasannya:
["Mereka hanya mengetahui yang lahir saja dari kehidupan dunia, sedang mereka tentang kehidupan akhirat adalah lalai"] Ar-Rum : 7
Orang-orang kafir tidak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu, sehingga tidak ada sesuatupun yang terlarang bagi mereka kecuali yang dilarang oleh undang-undang. Jika mereka mampu untuk mengubah undang-undang tentu mereka lakukan. Maka jangan bertanya kenapa mereka tidak cemburu terhadap isterinya dan kenapa dia mengurangi hak isterinya karena mengikuti syahwat. Maka darimana akan datang sebab perselisihan diantara keduanya?
Sesungguhnya kelangsungan rumah tangga pada sebagian orang-orang kafir tidak kembali kepada sebab adanya, tetapi kepada terpenuhinya sebab-sebab duniawi semata dan sebab-sebab ini tidak bernilai sedikitpun. Maka jadilah engkau orang-orang yang betul-betul memperhatikan segala perkara dan jangan tertipu dengan perkara luar saja. Sesungguhnya kelemahan suami isteri dalam kehidupan rumah tangga akan menyebabakan terjadinya dua kemungkinan, yaitu tetap berlangsungnya kehidupan rumah tangga tersebut dalam keadaan susah dan jeleknya kehidupan dan perpecahan serta perselisihan atau terjadi perpisahan dengan perceraian. Dimana masing-masing pergi menempuh jalannya sendiri
Tidak diragukan, bahwa berlangsungnya rumah tangga dalam keadaan hubungan yang jelek bukanlah hal yang bijaksana. Berbeda dengan apa yang disangka oleh sebagian manusia yang menyatakan bahwa hal tersebut lebih baik daripada perceraian. Padahal justru sebaliknya, yang benar adalah Allah telah mengharamkan seseorang menyakiti dirinya dan orang lain dengan cara apapun. Dan tidak diragukan bahwa hidup dalam hubungan yang jelek merupakan penyiksaan. Allah I telah memerintahkan kepada para suami khususnya dengan perintah yang jelas dalam perkara ini dengan salah satu dari dua perkara. Firman Allah Ta’ala:
["Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik"] An-Nisaa’: 19
["Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik"] Al-Baqarah : 229
["Apabila kamu menthalaq isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddah (waktu tangguh/tunggu)nya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik pula. Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudhoratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri"] Al-Baqarah : 231
Ayat-ayat ini dengan tegas menunjukkan tentang wajibnya bergaul dengan cara yang baik antara suami isteri. Kalau tidak, maka dilepas dengan perceraian. Perbuatan baik suami terhadap isteri yakni dengan memberikan hak-haknya secara sempurna dan menghormatinya. Tidak ada jalan ketiga dari dua jalan tersebut.
Secara mutlak perceraian bukan perkara yang dicintai dan tidak dianjurkan, tetapi merupakan jalan terakhir untuk mengatasi perpecahan antara suami isteri setelah gagal mengusahakan perdamaian antara keduanya. Firman Allah Ta’ala:
["Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal"] An-Nisaa’: 35
Orang-orang yang mencela kaum muslimin karena adanya cerai dan memperkenalkan dari kalangan Islam karena Allah telah mensyariatkan perceraian, maka Allah I akan timpakan kepada mereka bencana yang dahsyat dalam hubungan rumah tangga mereka. Sampai mereka berani menentang kekuasaan gereja yang mereka, dengan atas nama gereja, memperkenalkan adanya perceraian dalam Islam dan muslimin. Sehingga mereka membuat peraturan bagi mereka sendiri perceraian bagi suami isteri kapan mereka menghendaki. Maka kenyataan yang terjadi di Barat seperti ini merupakan pukulan yang dahsyat kepada mereka yang berbuat jelek terhadap Islam dan muslimin. Dan mereka mengakui secara tidak langsung adanya hikmah yang besar disyariatkannya perceraian dalam Islam serta menyatakan diri mereka adalah orang-orang bodoh.
Sepanjang perpisahan merupakan akhir dari kehidupan rumah tangga yang lemah, maka merupakan hal yang penting bagi kami menerangkan sebagian hukum-hukum syar’i tentang perceraian dan perpisahan.
My name Raisa and I'm a Blogger Wife :). Blog ini membahas apa saja yang saya temui dalam kehidupan sehari-hari, catatan-catatan ringan maupun informasi yang saya anggap perlu tertuang dalam blog ini. Deskripsi blog ini sendiri saya sebut "All about Family, Life, Women and Marriage." Semoga dapat memberikan yang terbaik... Selamat membaca dan jangan lupa berikan komentar ya... :)
Bagi pecinta Brownies, website Brownies Raisahakim pindah ke www.browniesku.com!