Islam menganggap susuan merupakan salah satu dari tiga penghalang pernikahan yang syar’i, yaitu : kedekatan nasab, pernikahan, dan susuan. Hanya Islam sajalah yang menganggap susuan sebagai penghalang pernikahan. Adapun agama-agama lain di seluruh dunia tidak menganggap susuan sebagai penghalang pernikahan sehingga tidak menimbulkan suatu hukum apapun. Oleh karena pentingnya perkara ini, kami akan semaksimal mungkin menerangkan bagian-bagian terpenting dari masalah ini tanpa memerinci ucapan para ulama dan dalil-dalinya sebab hal ini sudah dibahas dalam kitab-kitab fiqh. Kami ringkas pembahasan ini sebagai berikut :

1. Pentingnya Menyusui dan Hukum-Hukumnya

Sesungguhnya susuan merupakan satu penghubung dari hubungan kekerabatan yang menghalangi pernikahan. Hal ini dapat dilihat dalam firman Allah Swt ketika menerangkan bab perempuan yang haram untuk dinikahi, diantaranya adalah :

["Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan"] An-Nisaa’ : 23

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas t bahwasanya Rasulullah Saw bersabda :

["Diharamkan karena susuan sebagaimana diharamkan karena nasab"]

Maksudnya, susuan adalah salah satu sebab diharamkannya pernikahan diantara kerabat sepersusuan. Susuan mengakibatkan adanya jalinan kemahraman sebagaimana jalinan nasab. Seperti kekerabatan dalam nasab, di sana ada bapak, ka, ibu, paman, bibi (dari pihak laki-laki maupun perempuan), saudara laki-laki, dan saudara perempuan. Demikian juga dalam susuan. Maka seorang yang menyusu dari seorang perempuan dengan susuan yang memenuhi syarat maka jadilah perempuan tersebut sebagai ibunya, suami perempuan sebagai bapaknya, semua anak-anaknya sebagai saudara, saudara perempuannya menjadi bibinya, dan saudara laki-laki menjadi pamannya sepersusuan. Diharamkan baginya untuk menikah dengan siapapun dari mereka, sebagaimana diharamkan atasnya untuk menikah dengan kerabat karena jalinan nasab.

Oleh Karena susuan itu merupakan hukum syariat yang mengharamkan adanya pernikahan maka tidak boleh menyepelekan perkara ini. Tidak boleh bagi wanita yang menyusui untuk menyususi anak orang lain tanpa memberitahu dan mempopulerkannya. Bahkan dia wajib untuk berhati-hati dalam perkara ini dengan menyebarluaskan kepada manusia supaya mereka mengerti bahwa dia telah menyusui si fulan atau fulanah. Dipertegas lagi untuk dicatat dalam catatan khusus di Pengadilan Agama atau yang lainnya supaya menjadi sandaran bagi manusia dan supaya diketahui siapa yang menyusui dan siapa yang disusui sehingga tidak terjadi perkawinan antar mahram dalam keadaan tidak mengerti.

Alangkah baiknya kalau negeri Islam dibangun di atas pemikiran seperti ini sehingga dibentuk di Pengadilan Agama atau yang lainnya: “Kantor Pencatatan Susuan” yang mencatat keadaan susuan dan kepastiannya untuk menjaga kepentingan tersebut ketika aqad nikah.