All about Family, Life, Women and Marriage.
Sesungguhnya aqad nikah merupakan ikatan yang kokoh dan kuat, karena masing-masing suami isteri terikat dengan ikatan ini dengan haq-haqnya, dan jadilah suami bertanggung jawab kepada isterinya dengan menjaga sebagian syarat-syarat yang tidak diterangkan disini. Dan hukum yang terpenting dari ikatan ini adalah :
1. Tetapnya pernikahan diantara dua orang yang berakal dan mengenai keduanya hukum-hukum pernikahan, dan halal bersenang-senang satu sama lainnya, dan jadilah haram ibu dari isterinya, dan tetaplah waris dari kedua belah pihak (suami isteri).
2. Wajib bagi suami dengan sekedar aqad nikah :
3. Yang harus dilakukan suami atas isterinya :
Ditetapkan bagi suami harus mendidik si isteri dengan cara yang baik, karena suami tersebut adalah pemimpin atas isterinya.
Isteri wajib mentaatinya dalam hal-hal yang mubah dan memelihara kehormatannya dan wajib tinggal di rumah dan tidak keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya atau karena keadaan darurat.
Bagi isteri tidak boleh menghalangi hak suami untuk bersenang-senang dengannya kecuali karena udzur seperti haidh.
My name Raisa and I'm a Blogger Wife :). Blog ini membahas apa saja yang saya temui dalam kehidupan sehari-hari, catatan-catatan ringan maupun informasi yang saya anggap perlu tertuang dalam blog ini. Deskripsi blog ini sendiri saya sebut "All about Family, Life, Women and Marriage." Semoga dapat memberikan yang terbaik... Selamat membaca dan jangan lupa berikan komentar ya... :)
Bagi pecinta Brownies, website Brownies Raisahakim pindah ke www.browniesku.com!
Leave a reply