<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RaisaHakim.com &#187; Artikel Pernikahan</title>
	<atom:link href="http://raisahakim.com/category/bab-4-pernikahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://raisahakim.com</link>
	<description>All about Family, Life, Women and Marriage.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Dec 2009 08:00:40 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hukum Pesta Pernikahan (al-Urs)</title>
		<link>http://raisahakim.com/hukum-pesta-pernikahan-al-urs/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/hukum-pesta-pernikahan-al-urs/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:47:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hikmah Mengumumkan Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Mengumumkan Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pesta Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pesta Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Walimatul Urs]]></category>
		<category><![CDATA[Tradisi Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=111</guid>
		<description><![CDATA[Tiap-tiap umat mempunyai tradisi-tradisi, akhlak dan kebiasaan tanpa melihat sisi baik dan buruknya. Secara umum, maka umat-umat itu konsisten dan taklid (mengekor) pada adat-adat yang diwariskan dari generasi ke generasi atau dia mengadopsi dari tradisi umat lain, lalu berpegang teguh dengannya dan menjaganya serta mereka memandang sebagai warisan nenek moyang.
Dan kenyataan ini, tidak dianggap asing [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tiap-tiap umat mempunyai tradisi-tradisi, akhlak dan kebiasaan tanpa melihat sisi baik dan buruknya. Secara umum, maka umat-umat itu konsisten dan <em>taklid</em> (mengekor) pada adat-adat yang diwariskan dari generasi ke generasi atau dia mengadopsi dari tradisi umat lain, lalu berpegang teguh dengannya dan menjaganya serta mereka memandang sebagai warisan nenek moyang.</p>
<p>Dan kenyataan ini, tidak dianggap asing oleh <span id="more-111"></span>semua ummat kecuali oleh umat Islam akan dianggap sangat aneh dan mengherankan. Bahkan mereka mengingkari dan membencinya. Karena mereka adalah umat yang beragama Islam dan syari&#8217;atnya itu kekal dan merupakan warisan. Apakah pantas Islam itu diturunkan kedudukannya sehingga sama dengan umat-umat lain yang kehidupan mereka tercampuri dengan berbagai macam kotoran.</p>
<p>Sungguh telah menyebar musibah taklid kepada orang-orang kafir di kalangan kaum muslimin, yang menyebabkan kerugian dan penyesalan, lebih-lebih dalam masalah perkawinan/ pengantin. Tidak menganggap resepsi pengantin selain untuk membebaskan perkara yang haram dan mengerjakan dosa-dosa besar, seperti minum khomr, menari, bercampurnya laki-laki dan perempuan, yang tidak syar&#8217;i, sehingga jadilah pesta perkawinan yang Islami dan sesuai syar&#8217;i terlupakan.</p>
<p>Oleh karena itu disini kami ingin untuk mengingatkan kaum muslimin tentang perkawinan yang sesuai syar&#8217;i dan sunnah Rasulullah Saw. Agar perkawinan tersebut menjadi ketaatan pada Allah Swt dan menjadi sebab untuk mendapat ridho Allah dan taufik-Nya.</p>
<p>Sungguh telah disyariatkan pesta perkawinan itu untuk mengumumkan pernikahan damenyebarkannya agar diketahui oleh orang-orang bahwa fulan sekarang telah menikah sehingga hilanglah kecurigaan dan keraguan.</p>
<p>Dan telah shahih di dalam hadits bahwa Rasulullah Sawmemerintahkan untuk mengumumkan dan menyebarkan pernikahan di kalangan manusia. Berdasarkan hadits yang shahih tentang hal diatas, pengumuman nikah akan sempurna dengan tiga hal :</p>
<p><em>Walimah,</em> yamengundang orang-orang untuk makan-makan yaitu dengan memasak makanan dan mengundang manusia untuk makan-makan. Yang utama adalah dengan kambing. Dan telah shahih dalam beberapa hadits bahwa Rasulullah Sawmengadakan walimah ketika menikah dengan Shafiyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em> dengan gandum dan kurma, dan ketika menikahi Zaenab bintu Jahsy <em>radhiallahu &#8216;anha</em> dengan seekor kambing. Dan ketika seorang shahabat memberi tahu bahwa dirinya telah menikah Rasulullah Sawmengatakan<em> </em>:<em> &#8220;Adakan pesta perkawinan meskipun dengan seekor kambing&#8221;. </em></p>
<p><em>Nyanyian.</em> Dan disunnahkan adanya nyanyian dalam perkawinan, tetapi nyanyian yang bagaimana ? Yaitu berupa syair-syair, dan ucapan-ucapan tidak porno dan tidak dinyanyikan oleh orang-orang gila, seperti yang dikenal sekarang ini dengan biduan dan biduanita yang menyanyikan lagu-lagu porno dan rendahan. Dan juga nyanyian itu tidak diiringi oleh alat-alat musik yang haram, seperti piano, gitar, dan lain-lain tetapi diiringi dengan pukulan<em> Duf/ rebana.</em></p>
<p><em>Duf/rebana</em>, karena memukul rebana akan menarik perhatian dan mengenalkan pernikahan. Rasulullah Saw mengizinkan untuk memukul duf atau rebana pada waktu pesta perkawinan dan hari raya.</p>
<p>Kesimpulannya : wajib bagi kaum muslimin untuk kembali pada hukum-hukum syari&#8217;at yang mulia dalam pesta perkawinan sehingga terlaksanalah pernikahan yang Islamy yang tidak ada maksiat padanya. Ini tidak sulit bagi kaum muslimin karena mereka memiliki banyak para penyair yang bisa menyusun bait-bait syair yang bagus untuk dinyanyikan pada waktu pesta perkawinan. Di umat ini banyak orang-orang yang membuat syair-syair dan lagu-lagu bagi perempuan. Juga yang bisa membuat irama-irama yang bermacam-macam yang bisa diiringi dengan duf atau semisalnya. Jadi tidak sulit bagi kita mengadakan pesta perkawinan yang mencocoki hukum syari&#8217;at. Dengan demikian akan hilanglah musibah yang besar, penyakit yang berbahaya yang tersebar di negeri-negeri kaum muslimin. Sampai didapati sebagian muslimin melebihi orang-orang barat dalam kerusakan pesta pernikahan mereka. Terlebih lagi yang terjadi di hotel dan tempat-tempat hiburan.</p>
<p>Hikmah mengumumkan pernikahan adalah mempopulerkan di kalangan manusia untuk mencegah kecurigaan/keraguan terhadap pasangan suami isteri tersebut. Juga untuk menampakkan nikmat Allah pada manusia dengan dihalalkannya yang haram dan diharamkannya yang halal disebabkan ikatan pernikahan tersebut. Sudah maklum bahwa ikatan perkawinan itu menghalalkan isteri bagi suami dan mengharamkan bagi suami ibu mertuanya dan bagi isteri bapak mertuanya.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/hukum-pesta-pernikahan-al-urs/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Makna Dukhul Suami dengan Isteri</title>
		<link>http://raisahakim.com/makna-dukhul-suami-dengan-isteri/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/makna-dukhul-suami-dengan-isteri/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:47:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Dukhul]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dukhul]]></category>
		<category><![CDATA[hukum jima]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Makna Dukhul]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=113</guid>
		<description><![CDATA[Ungkapan dukhul yang dimaksud adalah masuknya suami dengan isterinya ke rumahnya. Yaitu ketika suami memegang tangan isteri kemudian masuk bersama. Inilah yang dimaksud dukhul dengan isteri. Karena masuknya isteri ke rumah suaminya ini merupakan permulaan dan persiapan untuk pergaulan suami isteri dengan segala seginya. Kadang-kadang dukhul juga diartikan dengan &#8216;jima&#8221; secara mutlak sebagai ungkapan. Disini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ungkapan <em>dukhul</em> yang dimaksud adalah masuknya suami dengan isterinya ke rumahnya. Yaitu ketika suami memegang tangan isteri kemudian masuk bersama. Inilah yang dimaksud <em>dukhul </em>dengan isteri. Karena masuknya isteri ke rumah suaminya ini merupakan permulaan dan persiapan untuk pergaulan suami isteri dengan segala seginya. Kadang-kadang dukhul juga diartikan dengan &#8216;jima&#8221; secara mutlak sebagai ungkapan. Disini kami maksudkan bahwa <span id="more-113"></span>dukhul dengan dua makna tersebut guna menjelaskan perkara-perkara yang penting yang akan dialami oleh keduanya karena dukhul.</p>
<p>Berdasarkan makna pertama, maka masuknya isteri ke rumah suami atau suami ke rumah isteri artinya pindah rumah, dari satu keluarga ke keluarga yang lain dan dari saudaranya yang satu ke saudara yang lain. Maka dia yang sebelumnya tinggal bersama kedua orang tuanya dan saudara-saudara kandungnya kemudian jadilah ia teman hidup suaminya. Demikian pula dikatakan seperti ini bagi pihak laki-laki yang telah menjadi suami yang bertanggung jawab terhadap isterinya, dan dia harus menanggung semua tanggung jawab masa depan keluarganya.</p>
<p>Maka kedua mempelai dituntut untuk mempersiapkan diri guna pertemuan pertama diantara keduanya. Sebelum terjadinya pertemuan ini suami harus mempersiapkan dirinya agar bisa mempergauli isterinya dengan baik, bijaksana dan sabar serta tawadlu&#8217; terhadap isteri. Karena dia menghadapi perkara yang tidak mudah, tapi dia menghadapi perkara yang besar dan penuh bahaya. Bagi wanita, untuk menyiapkan dirinya menghadapi perpindahan yang penuh bahaya dari seorang &#8216;gadis&#8217; lajang, menjadi isteri yang penuh tanggung jawab, agar keduanya mengetahui apa-apa yang akan dia hadapi dan apa yang dia persiapkan dari amanah dan tanggung jawab.</p>
<p>Adapun berdasarkan makna kedua maka suami -isteri tersebut agar memandang bahwa jima&#8217; itu adalah cara untuk memelihara &#8216;kemaluan&#8217; dan mengekang syahwat dari yang haram, sebagaimana artikel yang telah lalu tentang tujuan pernikahan dan akan di bawah lebih lanjut pada artikel selanjutnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/makna-dukhul-suami-dengan-isteri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Pemberian Ucapan Selamat dan Hadiah Pernikahan</title>
		<link>http://raisahakim.com/hukum-pemberian-ucapan-selamat-dan-hadiah-pernikahan/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/hukum-pemberian-ucapan-selamat-dan-hadiah-pernikahan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:47:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Doa pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[doa untuk pengantin]]></category>
		<category><![CDATA[hadiah pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum hadiah pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Ucapan Selamat Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=115</guid>
		<description><![CDATA[Setelah suami masuk pada isterinya yaitu setelah pernikahan maka berlangsung kebiasaan manusia untuk memberikan ucapan selamat atas pernikahan dengan harapan-harapan dan do&#8217;a bahkan juga dengan hadiah. Bagaimana syari&#8217;at memandang hal ini?
1. Ucapan Selamat
Kebiasaan orang-orang Arab sebelum Islam memberikan ucapan selamat kepada pengantin dengan ucapan :&#8220;selamat berkumpul dan (semoga mendapat) anak laki-laki&#8221;. Inilah kebiasaan mereka yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah suami masuk pada isterinya yaitu setelah pernikahan maka berlangsung kebiasaan manusia untuk memberikan ucapan selamat atas pernikahan dengan harapan-harapan dan do&#8217;a bahkan juga dengan hadiah. Bagaimana syari&#8217;at memandang hal ini?</p>
<p><strong>1. Ucapan Selamat</strong></p>
<p>Kebiasaan orang-orang Arab sebelum Islam memberikan ucapan selamat kepada pengantin dengan ucapan :<span id="more-115"></span><em>&#8220;</em><em>selamat berkumpul dan (semoga mendapat) anak laki-laki&#8221;. </em>Inilah kebiasaan mereka yang mengutamakan anak laki-laki daripada perempuan.</p>
<p>Tetapi Rasulullah Saw telah memberikan petunjuk pada kita dengan sesuatu yang lebih baik dari itu. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan yang empat dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah Saw ketika mendapati dua manusia yang menikah beliau mengucapkan :</p>
<p align="center"><em>["Semoga Allah memberikan barokah bagimu dan atasmu dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan"]</em></p>
<p>Dan dalam Shahih Muslim dari Jabir r.a bahwa Rasulullah Saw berkata kepadanya : &#8220;<em>Apakah kamu sudah menikah?&#8221;</em> aku katakan &#8220;Ya&#8221; kemudian beliau mengatakan : &#8220;<em>Semoga Allah memberikan barokah bagimu&#8221;.</em> Dalam riyawat Ad-Darimi ada tambahan :&#8221;<em>dan semoga Allah memberikan barokah atasmu&#8221;. </em></p>
<p>Diriyawatkan oleh Ibnu Majah dari Aqil bin Abi Thalib r.a bahwasanya dia menikah dengan seorang perempuan dari Bani Jusyam, maka kami mengatakan : <em>&#8220;Selamat berkumpul dan semoga mendapat anak laki-laki&#8221;</em>. Aqil pun mengatakan &#8220;Jangan berkata seperti itu tetapi ucapkanlah sebagaimana Rasulullah mengatakan :</p>
<p align="center"><em>["Semoga Allah memberikan barokah bagi mereka dan barokah atas mereka"]</em></p>
<p><strong>2. Hadiah<em> </em></strong></p>
<p>Merupakan kebiasaan manusia memberi hadiah bagi pengantin setelah pernikahan. Ini adalah perkara yang baik dan disukai karena termasuk bab hadiah yang disunnahkan oleh syari&#8217;at. Diriwayatkan oleh Bukhori dalam <em>Shahih</em>nya dari <em>&#8216;</em>Aisyah <em>radhiallahu ta&#8217;ala &#8216;anha</em> beliau mengatakan: &#8220;Rasulullah menerima hadiah dan membalasnya (yaitu Rasulullah memberikan sesuatu juga kepada si pemberi hadiah)&#8221;.</p>
<p>Imam An-Nasa&#8217;i dan Abu Ya&#8217;la meriwayatkan dengan sanad yang baik dan di<em>hasan</em>kan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar, dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah Sawbersabda :</p>
<p align="center">&#8220;<em>Hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling mencintai&#8221;.</em></p>
<p>Wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/hukum-pemberian-ucapan-selamat-dan-hadiah-pernikahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FAQ Seputar Resepsi, Pesta Pernikahan</title>
		<link>http://raisahakim.com/faq-seputar-resepsi-pesta-pernikahan/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/faq-seputar-resepsi-pesta-pernikahan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:47:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pesta Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum resepsi pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[soal jawab seputar tunangan]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab seputar pinangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=117</guid>
		<description><![CDATA[Berikut tanya jawab yang berhubungan dengan penyelenggaraan resepsi atau pesta pernikahan.
T: Apa hukumnya pesta perkawinan yang diselenggarakan di hotel dan tempat hiburan?
J: Apabila pesta itu meniru-niru model barat sebagaimana umumnya dan disertai dengan hal-hal yang haram-haram (minuman khamr, musik, ikhtilath) maka itu haram dan merupakan kemungkaran yang sudah tersebar.
T: Kenapa manusia menerima pesta pernikahan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut tanya jawab yang berhubungan dengan penyelenggaraan resepsi atau pesta pernikahan.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T: Apa hukumnya pesta perkawinan yang diselenggarakan di hotel dan tempat hiburan?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J: Apabila pesta itu meniru-niru model barat sebagaimana umumnya dan disertai dengan hal-hal yang haram-haram (minuman <em>khamr</em>, musik, <em>ikhtilath</em>) maka itu haram dan merupakan kemungkaran yang sudah tersebar.</p>
<p>T: Kenapa manusia menerima pesta pernikahan yang tidak sesuai dengan syari&#8217;at ?</p>
<p>J: Karena mereka lupa mengingat Allah dan hari Akhirat. Mereka menganggap bahwa kebahagiaan dan kegembiraan itu tidak akan terwujud tanpa khamer dan kekejian. Mereka lupa bahwa kebahagiaan yang hakiki adalah dengan menjalankan ketaatan kepada Allah Kemudian mereka mengerjakan hal tersebut (maksiat) karena tidak adanya orang yang melarang dan tidak adanya pengganti.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T: Apakah boleh bagi wanita bernyanyi dan membaca sya&#8217;ir dalam pesta perkawinan ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J: Hal ini diperbolehkan bagi mereka kalau khusbagi perempuan (tidak ada laki-laki) dengan nyanyian yang diperbolehkan dan tidak ada unsur kekejian padanya.</p>
<p>T: Untuk siapakah hadiah-hadiah yang diberikan pada suami &#8211; isteri ?</p>
<p>J: Hadiah itu untuk yang diberi hadiah dari suami-isteri. Apa yang dihadiahkan pada suami, maka itu untuk suami, dan apa yang dihadiahkan untuk isteri, maka untuk isteri. Dan dalam keadaan perselisihan, maka dioleh hakim diantara keduanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/faq-seputar-resepsi-pesta-pernikahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FAQ Seputar Akad Nikah</title>
		<link>http://raisahakim.com/faq-seputar-akad-nikah/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/faq-seputar-akad-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:45:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[hak cerai]]></category>
		<category><![CDATA[hukum cerai]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pernikahan beda agama]]></category>
		<category><![CDATA[menikahi non muslim]]></category>
		<category><![CDATA[Menikahi Selain Muslim]]></category>
		<category><![CDATA[nikah beda agama]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[soal jawab nikah dan cerai]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=109</guid>
		<description><![CDATA[Berikut tanya-jawab seputar permasalahan akad nikah dan yang berhubungan dengannya.
T : Apakah isteri berhak untuk minta cerai ? Dan kapan itu bisa dilakukan ?
J : Ya boleh, dibenarkan isteri untuk mengajukan cerai dengan suaminya dengan talak yang baik kapan saja dan ini adalah penyerahan yang mutlak dan dibenarkan pula untuk penyerahan itu dengan batas waktu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut tanya-jawab seputar permasalahan akad nikah dan yang berhubungan dengannya.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apakah isteri berhak untuk minta cerai ? Dan kapan itu bisa dilakukan ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Ya boleh, dibenarkan isteri untuk mengajukan cerai dengan suaminya dengan talak yang baik kapan saja dan ini adalah penyerahan yang mutlak dan dibenarkan pula untuk penyerahan itu dengan batas waktu tertentu seperti satu tahun, satu bulan, atau berkaitan dengan syarat. Dan mungkin diberikan hak ini kepada isteri ketika mengucapkan sighah akad nikah atau sesudahnya kapan saja.</p>
<p>T : Apakah hak cerai itu ada ditangan isteri saja sehingga suami tidak memiliki hak cerai ?</p>
<p>J : Bukan demikian maksudnya. Akan tetapi suami itu tetap memiliki hak cerai meskipun suami itu menyerahkan hak cerai kepada isterinya. Sebab penyerahan itu satu bentuk dari perwakilan dan yang namanya perwakilan itu tidak menggugurkan hak dari yang mewakilkan.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apakah boleh pernikahan itu menggunakan selain bahasa arab ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Ya, akad nikah bagi setiap kaum dengan menggunakan bahasa mereka sendiri dengan lafadz yang sudah ditetapkan di kalangan mereka.</p>
<p>T : Ada seorang muslimah yang menikah dengan lelaki non-muslim di depan gereja atau nikah negara/catatan sipil ? Bagaimana hukum pernikahan ini ?</p>
<p>J : Ini adalah pernikahan yang bathil. Sesungguhnya seorang muslimah yang melaksanakan sedikit saja aturan-aturan gereja maka dia telah keluar dari Islam, jadilah dia murtad dan wajib kembali masuk Islam dengan mengucapkan syahadatain. Dia menjadi kafir kalau meyakini pernikahannya dengan orang kafir tersebut boleh menurut Islam.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Jika seorang perempuan menikah dengan non-muslim dan ingin bertaubat, apa yang harus dia lakukan ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : 1. Dia harus bertaubat dari kesesatannya dengan mengucapkan syahadatain dan mengucapkan saya berlepas diri dari apa yang telah saya kerjakan.</p>
<p style="padding-left: 30px;">2. Mengajak suaminya untuk masuk Islam, kalau suaminya mau maka diteruskan pernikahannya, kalau tidak mau segera bercerai meskipun punya anak.</p>
<p>T : Apakah nikah negara itu syah menurut syari&#8217;at, kalau suami isteri itu muslim, atau suaminya muslim isterinya ahlul kitab ?</p>
<p>J : Perkawinan itu dianggap syah jika terpenuhi semua syarat-syaratnya, tidak terkait dengan tempat pencatatan, tapi kami tidak tahu tentang peraturan nikah yang ada di berbagai negeri. Jika syarat-syarat syar&#8217;i tidak terpenuhi dan petugas yang bertanggung jawab atas berlangsungnya nikah negara tidak memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan oleh Islam maka pernikahan tersebut tidak syah.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apakah termasuk syarat pernikahan yaitu berlangsung di depan pengadilan Agama atau harus mendapatkan ijin darinya, atau di hadapan seorang alim ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Semua ini tidak termasuk syarat nikah, bahkan syarat nikah itu syah dengan adanya dua saksi muslim sebagaimana yang telah kita sebutkan. Adapun pencatatan secara resmi ini penting unutk menjaga dan memelihara hak-hak yang dikhawatirkan untuk ditentang atau diingkari. Adapun keberadaaan yang mengijini atau seorang alim ketika aqad nikah, itu untuk membantu calon pengantin mengucapkan aqad nikah dengan lafadz syar&#8217;i kepada pengantin. Dan untuk menjelaskan apa-apa yang tidak diketahui dari hukum mahar.</p>
<p>T : Apakah bapak, karib kerabat berhak menikahkan anak perempuan tanpa keridhoan anak putrinya?</p>
<p>J : Tidak berhak mereka itu menikahkan kecuali dengan keridhoannya, kecuali anak perempuannya itu masih kecil/belum baligh. Maka seorang ayah dengan perwaliannya menikahkannya.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apakah boleh seseorang mengambil mahar isterinya tanpa keridhoannya ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Tidak boleh kecuali karena kebaikan isteri. Sebab mahar itu adalah hak isteri semata.</p>
<p>T : Apa dibenarkan suami membatalkan penyerahan hak cerai kepada isteri ?</p>
<p>J : Tidak dibenarkan suami membatalkan penyerahan hak cerai dari isteri. Bahkan hak isteri tersebut tetap ada sesuai dengan penyerahan. Berbeda dengan perwakilan, dimana suami bisa mencabut perwakilannya tersebut. Sehingga tidak berhak lagi bagi dia (wakil) untuk menceraikan isterinya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/faq-seputar-akad-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FAQ Seputar Pinangan</title>
		<link>http://raisahakim.com/faq-seputar-pinangan/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/faq-seputar-pinangan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:45:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Meminang (Khitbah)]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum memakan cincin kawin]]></category>
		<category><![CDATA[kawin lari]]></category>
		<category><![CDATA[kawin paksa]]></category>
		<category><![CDATA[soal jawab seputar tunangan]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab seputar pinangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=107</guid>
		<description><![CDATA[Berikut tanya jawab seputar pinangan, tunangan, khitbah dan yang berhubungan dengan tiga kriteria di atas.
T : Apakah boleh seseorang melakukan kawin lari ketika ditolak oleh keluarga gadis?
J : Hukumnya tidak boleh, karena hal ini akan menghilangkan kemuliaan dan menyelisihi hukum-hukum syariat.
T : Apabila seorang wanita lari bersama laki-laki dari keluarganya dengan paksa apakah boleh dibunuh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut tanya jawab seputar pinangan, tunangan, khitbah dan yang berhubungan dengan tiga kriteria di atas.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apakah boleh seseorang melakukan kawin lari ketika ditolak oleh keluarga gadis?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Hukumnya tidak boleh, karena hal ini akan menghilangkan kemuliaan dan menyelisihi hukum-hukum syariat.</p>
<p>T : Apabila seorang wanita lari bersama laki-laki dari keluarganya dengan paksa apakah boleh dibunuh oleh keluarganya ?</p>
<p>J : Tidak boleh, karena keharaman perbuatanya tidak menjadikan dia berhak untuk dibunuh, bahkan kita harus menasehatinya, agar mereka memperbaiki keadaannya secepatnya.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Membawa lari gadis untuk dikawin paksa haram hukumnya ! Lalu apa yang yang harus dilakukan pemuda-pemudi yang sangat ingin menikah jika keluarganya tidak setuju ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Jika dimungkinkan diupayakan kedua orang ini mengajukan perkaranya pada hakim, untuk mempertimbangkan kedudukan wali. Jika keadaan wali itu benar, maka dia kuatkan. Jika tidak benar, mhakim itu yang menikahkannya dengan hukum wali (penguasa semuanya).</p>
<p>T : Jika seorang pemuda kagum pada gadis, maka bolehkah dia mengabarkan padanya, dengan berkata padanya : <em>&#8216;Aku kagum padamu</em>, <em>aku cinta padamu</em>, dan <em>aku ingin melamarmu</em> ?</p>
<p>J : Ya, boleh baginya dan boleh mengucapkan hal yang seperti itu.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Kebiasaan yang ada seorang laki-laki yang mendahului mengkhitbah wanita, apa boleh wanita meminang duluan atau dia menawarkan diri untuk dinikahi ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Ya, boleh hal itu baginya, akan tetapi hendaknya dia mewakilkan kepada walinya dari salah seorang keluarganya.</p>
<p>T : Apakah boleh orang yang meminang atau yang dipinang membatalkan pinangannya ?</p>
<p>J : Ya, boleh bagi keduanya, selama ikatan pernikahannya belum sempurna, kecuali jika yang meminang didasari hawa nafsu, meminang lalu meninggalkan. Dan jika dia bermaksud main-main dengan si gadis, maka dia berdosa dan hilang kemuliaannya.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Bagaimana hukum memakai cincin perkawinan ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Memakai cincin perkawinan sebagai tanda perkawinan atau dia telah kawin ini adalah adat yang berlangsung pada manusia, kaum muslimin tidak mengenal sebelumnya. Tetapi diperbolehkan bagi perempuan baik dari emas atau perak dengan niat untuk perhiasan. Adapun laki-laki tidak boleh mamakai cincin emas secara mutlak. Dan diperbolehkan jika dari perak, tapi meninggalkannya lebih utama.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/faq-seputar-pinangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sifat-Sifat Yang Dituntut dalam Meminang dan Menerima Pinangan</title>
		<link>http://raisahakim.com/sifat-sifat-yang-dituntut-dalam-meminang-dan-menerima-pinangan/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/sifat-sifat-yang-dituntut-dalam-meminang-dan-menerima-pinangan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:45:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Meminang (Khitbah)]]></category>
		<category><![CDATA[Calon pendamping yang baik]]></category>
		<category><![CDATA[Kriteria Calon Isteri]]></category>
		<category><![CDATA[Kriteria Calon Suami]]></category>
		<category><![CDATA[Kriteria Pasangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sifat yang harus dicari dari pasangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=101</guid>
		<description><![CDATA[Ketika pemuda dan pemudi menginjak remaja maka mulailah dalam pikirannya terbetik kriteria-kriteria dan sifat-sifat siapa calon pendampingnya untuk menjadi isterinya pada suatu hari nanti.
Dan pandangan orang terhadap sifat-sifat itu berbeda-beda, sesuai dengan taraf pendidikannya yang dia tumbuh padanya. Maka sebagian mereka ada yang membuat kriteria, yang meliputi beberapa syarat seperti bentuk badan : tingginya, warna [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika pemuda dan pemudi menginjak remaja maka mulailah dalam pikirannya terbetik kriteria-kriteria dan sifat-sifat siapa calon pendampingnya untuk menjadi isterinya pada suatu hari nanti.</p>
<p>Dan pandangan orang terhadap sifat-sifat itu berbeda-beda, sesuai dengan taraf pendidikannya yang dia tumbuh padanya. Maka sebagian mereka ada yang membuat kriteria, yang meliputi beberapa syarat seperti bentuk badan : tingginya, warna kulitnya, warna mata. Dan diantara mereka ada yang mensyaratkan dari sisi hartanya, kekayaannya, nasab dan lain-lain. Dan semua syarat-syarat ini dalam kenyataannya dituntut dan disukai, juga tidak dilarang untuk mencari orang yang demikian itu. Akan yang lebih baik dari itu semuanya adalah agamanya. Dalilnya yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abi Hurairah r.a<em>,</em> dari Nabi Saw yang bersabda :</p>
<p align="center">[Dinikahi wanita karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya, maka utamakanlah yang punya agama sehingga kamu akan beruntung"]</p>
<p>Makna &#8220;yang memiliki agama&#8221; yaitu : wanita yang beragama, shalihah dan berakhlak baik.</p>
<p>Maka hendaknya tujuan meminang adalah memilih wanita yang punya agama. Adapun bila terkumpul semua sifat-sifat yang lain dari harta, keturunan dan kecantikan disertai punya agama, maka itu adalah kebaikan di atas kebaikan. Akan tetapi tidak ada kebaikan pada seseorang yang memiliki harta atau keturunan, atau kecantikan tanpa punya agama. Wanita yang punya kecantikan tanpa agama awanita yang menipu orang lain dan diri sendiri, dan wanita yang punya harta tanpa agama adalah wanita yang menindas, lacur atau rakus. Adapun wanita yang punya, keturunan, pangkat tanpa agama, dia wanita yang sombong. Adapun wanita yang punya agama ialah wanita yang selalu taat, akhlaknya baik, tawadhu&#8217; sekalipun dia punya kecantikan, kekayaan, pangkat yang tinggi atau keturuan mulia.</p>
<p>Keadaan serta sifat-sifat ini tidak hanya khusus pada wanita saja, bahkan juga untuk laki-laki. Maka bagi wanita yang dipinang, agar jangan tertipu dengan kekayaan, ketampanannya, keturunan atau pangkatnya. Bahkan wanita wajib untuk meneliti terlebih dahulu agamanya, jika lelaki itu termasuk beragama, shaleh, maka sungguh terkumpul padanya syarat-syarat terpenting, sehingga jadilah sifat-sifat menempati peringkat kedua.</p>
<p>Sesungguhnya seorang lelaki yang beragama akan menjaga wanita dan memeliharanya, dan akan mempergauli isterinya dengan cara yang baik, akan bersabar atas kekurangan-kekurangan isteri, dan ini yang terpenting. Maka bila lelaki itu mencintainya, dia akan memuliakan isterinya, dan jika dia membencinya, dia tidak akan mendhaliminya meskipun si isteri suka hidup bersamanya, dan bila lebih mengutamakan bercerai, maka dia tidak menahannya untuk menyakitinya, tetapi dia pisah dengan perpisahan yang sebaik-baiknya.</p>
<p>Sesungguhnya kehidupan &#8217;suami &#8211; isteri&#8217; penuh dengan kesulitan dan tanggung jawab yang berat serta berhadapan dengan keadaan yang selalu berubah. Jika rumah tangganya ditegakan karena harta, kemudian hilang hartanya, maka apa yang terjadi? dan jika ditegakkan di atas kecantikan atau kedudukan, kemudian berubah, maka apa yang terjadi? Tidak diragukan lagi akan terjadi perpecahan dalam rumah tangga dan akan muncul perselisihan, karena pernikahannya tidak ditegakkan di atas dasar yang kokoh, tetapi atas syahwat individu tanpa pangkal dan landasan yang kuat.</p>
<p>Adapun apabila pernikahan dibangun atas dasar menjaga agama, dimana agama itu merupakan aqidah yang tetap dan kokoh di hati muslim yang beragama, dia bangun diatasnya perbuatan dan perkataannya, dan dari dasar itu dia bermuamalah dengan yang lainnya. Maka kita tahu, bahwa seorang muslim yang beragama, baik laki-laki maupun perempuan, dia akan bersyukur pada Allah Swt dalam keadaan lapang, dan bersabar dalam keadaan sempit. Dia akan bergaul atau mensikapi kenyataan dengan iman dan sabar, dan dia akan saling tolong-menolong dengan isterinya (teman hidupnya) dengan penuh amanah dan kegembiraan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/sifat-sifat-yang-dituntut-dalam-meminang-dan-menerima-pinangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Arti Cinta, Rindu dan Cemburu dalam Islam</title>
		<link>http://raisahakim.com/arti-cinta-rindu-dan-cemburu-dalam-islam/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/arti-cinta-rindu-dan-cemburu-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:44:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Meminang (Khitbah)]]></category>
		<category><![CDATA[Arti Cemburu Sejujurnya]]></category>
		<category><![CDATA[Arti Cinta Sesungguhnya]]></category>
		<category><![CDATA[Arti Rindu Sebenarnya]]></category>
		<category><![CDATA[Cemburu]]></category>
		<category><![CDATA[Cemburu dalam Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Cemburu dalam kacamata Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Cinta]]></category>
		<category><![CDATA[Cinta dalam Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Cinta menurut kacamata Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Rindu]]></category>
		<category><![CDATA[Rindu dalam Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Rindu menurut kacamata Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=102</guid>
		<description><![CDATA[Banyak orang berbicara tentang masalah ini tapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Atau tidak menjelaskan batasan-batasan dan maknanya secara syar&#8217;i. Dan kapan seseorang itu keluar dari batasan-batasan tadi. Dan seakan-akan yang menghalangi untuk membahas masalah ini adalah salahnya pemahaman bahwa pembahasan masalah ini berkaitan dengan akhlaq yang rendah dan berkaitan dengan perzinahan, perkataan yang keji. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Banyak orang berbicara tentang masalah ini tapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Atau tidak menjelaskan batasan-batasan dan maknanya secara syar&#8217;i. Dan kapan seseorang itu keluar dari batasan-batasan tadi. Dan seakan-akan yang menghalangi untuk membahas masalah ini adalah salahnya pemahaman bahwa pembahasan masalah ini berkaitan dengan akhlaq yang rendah dan berkaitan dengan perzinahan, perkataan yang keji. Dan hal ini adalah salah. Tiga perkara ini adalah sesuatu yang berkaitan dengan manusia yang memotivasi untuk menjaga dan mendorong kehormatan dan kemuliaannya. Aku memandang pembicaraan ini yang terpenting adalah batasannya, penyimpangannya, kebaikannya, dan kejelekannya. Tiga kalimat ini ada dalam setiap hati manusia, dan mereka memberi makna dari tiga hal ini sesuai dengan apa yang mereka maknai.</p>
<p><strong>Cinta (<em>Al-Hubb</em>) </strong></p>
<p>Cinta yaitu <em>Al-Widaad </em>yakni kecenderungan hati pada yang dicintai, dan itu termasuk amalan hati, bukan amalan anggota badan/dhahir. Pernikahan itu tidak akan bahagia dan berfaedah kecuali jika ada cinta dan kasih sayang diantara suami-isteri. Dan kuncinya kecintaan adalah pandangan. Oleh karena itu, Rasulullah Sawmenganjurkan pada orang yang meminang untuk melihat pada yang dipinang agar sampai pada kata sepakat dan cinta, seperti telah kami jelaskan dalam bab Kedua.</p>
<p>Sungguh telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasa&#8217;i dari Mughirah bin Su&#8217;bah r.a berkata : &#8220;Aku telah meminang seorang wanita&#8221;, lalu Rasulullah Sawbertanya kepadaku : <em>&#8220;Apakah kamu telah melihatnya</em> ?&#8221; Aku berkata : &#8220;Belum&#8221;, maka beliau bersabda : <em>&#8220;Maka lihatlah dia, karena sesungguhnya hal itu pada akhirnya akan lebih menambah kecocokan dan kasih sayang antara kalian berdua&#8221;</em></p>
<p>Sesungguhnya kami tahu bahwa kebanyakan dari orang-orang, lebih-lebih pemuda dan pemudi, mereka takut membicarakan masalah &#8220;cinta&#8221;, bahkan umumnya mereka mengira pembahasan cinta adalah perkara-perkara yang haram, karena itu mereka merasa menghadapi cinta itu dengan keyakinan dosa dan mereka mengira diri mereka bermaksiat, bahkan salah seorang diantara mereka memandang, bila hatinya condong pada seseorang berarti dia telah berbuat dosa.</p>
<p>Kenyataannya, bahwa di sini banyak sekali kerancuan-kerancuan dalam pemahaman mereka tentang &#8220;cinta&#8221; dan apa-apa yang tumbuh dari cinta itu, dari hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dimana mereka beranggapan bahwa cinta itu suatu maksiat, karena sesungguhnya dia memahami cinta itu dari apa-apa yang dia lihat dari lelaki-lelaki rusak dan perempuan-perempuan rusak yang diantara mereka menegakkan hubungan yang tidak disyariatkan. Mereka saling duduk, bermalam, saling bercanda, saling menari, dan minum-minum, bahkan sampai mereka berzina di bawah semboyan cinta. Mereka mengira bahwa &#8216;cinta&#8217; tidak ada lain kecuali yang demikian itu. Padahal sebenarnya tidak begitu, tetapi justru sebaliknya.</p>
<p>Sesungguhnya kecenderungan seorang lelaki pada wanita dan kecenderungan wanita pada lelaki itu merupakan syahwat dari syahwat-syahwat yang telah Allah hiaskan pada manusia dalam masalah cinta. Artinya Allah menjadikan di dalam syahwat apa-apa yang menyebabkan hati laki-laki itu cenderung pada wanita, sebagaimana firman Allah Swt :</p>
<p align="center"><em>["Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak,..."] </em>Ali-&#8217;Imran : 14</p>
<p>Allah lah yang menghiasi bagi manusia untuk cinta pada syahwat ini, maka manusia mencintainya dengan cinta yang besar, dan sungguh telah tersebut dalam hadits bahwa Nabi Saw bersabda :</p>
<p align="center"><em>["Diberi rasa cinta padaku dari dunia kalian : wanita dan wangi-wangian dan dijadikan penyejuk mataku dalam sholat"] </em>HR Ahmad, Nasa&#8217;i, Hakim dan Baihaqi<em>.</em></p>
<p>Andaikan tidak ada rasa cinta lelaki pada wanita atau sebaliknya, maka tidak ada pernikahan, tidak ada keturunan dan tidak ada keluarga. Namun, Allah Swt tidaklah menjadikan lelaki cinta pada wanita atau sebaliknya supaya menumbuhkan diantara keduanya hubungan yang diharamkan, tetapi untuk menegakkan hukum-hukum yang disyari&#8217;atkan dalam bersuami isteri, sebagaimana tercantum dalam hadits Ibnu Majah, dari Abdullah bin Abbas r.a berkata : telah bersabda Rasulullah Saw:</p>
<p align="center"><em>["Tidak terlihat dua orang yang saling mencintai, seperti pernikahan"]</em></p>
<p>Dan agar orang-orang Islam menjauhi jalan-jalan yang rusak atau keji, maka Allah telah menyuruh yang pertama kali agar menundukan pandangan, karena &#8216;pandangan&#8217; itu kuncinya hati, dan Allah telah haramkan semua sebab-sebab yang mengantarkan pada fitnah, dan kekejian, seperti berduaan dengan orang yang bukan <em>mahram</em>nya, bersenggolan, bersalaman, berciuman antara lelaki dan wanita, karena perkara ini dapat menyebabkan condongnya hati. Maka bila hati telah condong, dia akan sulit sekali menahan jiwa setelah itu, kecuali yang dirahmati Allah Swt<em>.</em></p>
<p>Bahwa Allah tidak akan menyiksa manusia dalam kecenderungan hatinya. Akan tetapi manusia akan disiksa dengan sebab jika kecenderungan itu diikuti dengan amalan-amalan yang diharamkan. Contohnya : apabila lelaki dan wanita saling pandang memandang atau berduaan atau duduk cerita panjang lebar, lalu cenderunglah hati keduanya dan satu sama lainnya saling mencinta, maka kecondongan ini tidak akan menyebabkan keduanya disiksanya, karena hal itu berkaitan dengan hati, sedang manusia tidak bisa untuk menguasai hatinya. Akan tetapi, keduanya diazab karena apa yang dia lakukan. Dan karena keduanya melakukan sebab-sebab yang menyampaikan pada &#8216;cinta&#8217;, seperti perkara yang telah kami sebutkan. Dan keduanya akan dimintai tajawab, dan akan disiksa juga dari setiap keharaman yang dia perbuat setelah itu.</p>
<p>Adapun cinta yang murni yang dijaga kehormatannya, maka tidak ada dosa padanya, bahkan telah disebutkan olsebagian ulama seperti Imam Suyuthi,<em> </em>bahwa orang yang mencintai seseorang lalu menjaga kehormatan dirinya dan dia menyembunyikan cintanya maka dia diberi pahala, sebagaimana akan dijelaskan dalam ucapan kami dalam bab &#8216;Rindu&#8217;. Dan dalam keadaan yang mutlak, sesungguhnya yang paling selamat yaitu menjauhi semua sebab-sebab yang menjerumuskan hati dalam persekutuan cinta, dan mengantarkan pada bahaya-bahaya yang banyak, namun &#8230;..sangat sedikit mereka yang selamat.</p>
<p><strong>Rindu (<em>Al-&#8217;Isyq</em>)</strong></p>
<p>Rindu itu ialah cinta yang berlebihan, dan ada rindu yang disertai dengan menjaga diri dan ada juga yang diikuti dengan kerendahan. Maka rindu tersebut bukanlah hal yang tercela dan keji secara mutlak. Tetapi bisa jadi orang yang rindu itu, rindunya disertai dengan menjaga diri dan kesucian, dan kadang-kadang ada rindu itu disertai kerendahan dan kehinaan.</p>
<p>Sebagaimana telah disebutkan, dalam ucapan kami tentang cinta maka rindu juga seperti itu, termasuk amalan hati, yang orang tidak mampu menguasainya. Tapi manusia akan dihisab atas sebab-sebab yang diharamkan dan atas hasil-hasilnya yang haram. Adapun rindu yang disertai dengan menjaga diri padanya dan menyembunyikannya dari orang-orang, maka padanya pahala, bahkan Ath-Thohawi menukil dalam kitab <em>Haasyi&#8217;ah Marakil Falah</em> dari Imam Suyuthi yang mengatakan bahwa termasuk dari golongan syuhada di akhirat ialah orang-orang yang mati dalam kerinduan dengan tetap menjaga kehormatan diri dan disembunyikan dari orang-orang meskipun kerinduan itu timbul dari perkara yang haram sebagaimana pembahasan dalam masalah cinta.</p>
<p>Makna ucapan Suyuthi adalah orang-orang yang memendam kerinduan baik laki-laki maupun perempuan, dengan tetap menjaga kehormatan dan menyembunyikan kerinduannya sebab dia tidak mampu untuk mendapatkan apa yang dirindukannya dan bersabar atasnya sampai mati karena kerinduan tersebut maka dia mendapatkan pahala syahid di akhirat. Hal ini tidak aneh jika fahami kesabaran orang ini dalam kerinduan bukan dalam kefajiran yang mengikuti syahwat dan dia bukan orang yang rendah yang melecehkan kehormatan manusia bahkan dia adalah seorang yang sabar, menjaga diri meskipun dalam hatinya ada kekuatan dan ada keterkaitan dengan yang dirindui, dia tahan kekerasan jiwanya, dia ikat anggota badannya sebab ini di bawah kekuasaannya. Adapun hatinya dia tidak bisa menguasai maka dia bersabar atasnya dengan sikap <em>afaf</em> (menjaga diri) dan menyembunyikan kerinduannya sehingga dengan itu dia mendapat pahala.</p>
<p><strong>Cemburu (<em>Al-Ghairah</em>)</strong></p>
<p>Cemburu ialah kebencian seseorang untuk disamai dengan orang lain dalam hak-haknya, dan itu merupakan salah satu akibat dari buah cinta. Maka tidak ada cemburu kecuali bagi orang yang mencintai. Dan cemburu itu termasuk sifat yang baik dan bagian yang mulia, baik pada laki-laki atau wanita.</p>
<p>Ketika seorang wanita cemburu maka dia akan sangat marah ketika suaminya berniat kawin dan ini fitrah padanya. Sebab perempuan tidak akan menerima madunya karena kecemburuannya pada suami, dia senang bila diutamakan, sebab dia mencintai suaminya. Jika dia tidak mencintai suaminya, dia tidak akan peduli (lihat pada bab I). Kita tekankan lagi disini bahwa seorang wanita akan menolak madunya, tetapi tidak boleh menolak hukum syar&#8217;i tentang bolehnya poligami. Penolakan wanita terhadap madunya karena gejolak kecemburuan, adapun penolakan dan pengingkaran terhadap hukum syar&#8217;i tidak akan terjadi kecuali karena kelalaian dan kesesatan. Adapun wanita yang shalihah, dia akan menerima hukum-hukum syariat dengan tanpa ragu-ragu, dan dia yakin bahwa padanya ada semua kebaikan dan hikmah. Dia tetap memiliki kecemburuan terhadap suaminya serta ketidaksenangan terhadap madunya.</p>
<p>Kami katakan kepada wanita-wanita muslimah khususnya, bahwa ada bidadari yang jelita matanya yang Allah Swt jadikan mereka untuk orang mukmin di sorga. Maka wanita muslimat tidak boleh mengingkari adanya &#8216;bidadari&#8217; ini untuk orang mukmin atau mengingkari hal-hal tersebut, karena dorongan cemburu. Maka kami katakan padanya :</p>
<ul class="unIndentedList">
<li> Dia tidak tahu apakah dia akan berada bersama suaminya di surga kelak atau tidak.</li>
<li> Bahwa cemburu tidak ada di surga, seperti yang ada di dunia.</li>
<li> Bahwasanya Allah Swt telah mengkhususkan juga bagi wanita dengan kenikmatan-kenikmatan yang mereka ridlai, meski kita tidak mengetahui secara rinci.</li>
</ul>
<p>Surga merupakan tempat yang kenikmatannya belum pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga dan terbetik dalam hati manusia, seperti firman Allah Swt</p>
<p align="center"><em> ["Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan"]</em> As-Sajdah : 17</p>
<p>Oleh karena itu, tak seorang pun mengetahui apa yang tersembunyi bagi mereka dari bidadari-bidadari penyejuk mata sebagai balasan pada apa-apa yang mereka lakukan. Dan di sorga diperoleh kenikmatan-kenikmatan bagi mukmin dan mukminat dari apa-apa yang mereka inginkan, dan juga didapatkan hidangan-hidangan, dan akan menjadi saling ridho di antara keduanya sepenuhnya. Maka wajib bagi keduanya (suami-isteri) di dunia ini untuk beramal sholeh agar memperoleh kebahagiaan di sorga dengan penuh kenikmatan dan rahmat Allah Swt yang sangat mulia lagi pemberi rahmat.</p>
<p>Adapun kecemburuan seorang laki-laki pada keluarganya dan kehormatannya, maka hal tersebut &#8216;dituntut dan wajib&#8217; baginya karena termasuk kewajiban seorang laki-laki untuk cemburu pada kehormatannya dan kemuliaannya. Dan dengan adanya kecemburuan ini, akan menolak adanya kemungkaran di keluarganya. Adapun contoh kecemburuan dia pada isteri dan anak-anaknya, yaitu dengan cara tidak rela kalau mereka telanjang dan membuka tabir di depan laki-laki yang bukan mahramnya, bercanda bersama mereka, hingga seolah-olah laki-laki itu saudaranya atau anak-anaknya.</p>
<p>Anehnya bahwa kecemburuan seperti ini, di jaman kita sekarang dianggap ekstrim-fanatik, dan lain-lain. Akan tetapi akan hilang keheranan itu ketika kita sebutkan bahwa manusia di jaman kita sekarang ini telah hidup dengan adat barat yang jelek. Dan maklum bahwa masyarakat barat umumnya tidak mengenal makna aib, kehormatan dan tidak kenal kemuliaan, karena serba boleh (permisivisme), mengumbar hawa nafsu kebebasan saja. Maka orang-orang yang mengagumi pada akhlaq-akhlaq barat ini tidak mau memperhatikan pada akhlaq Islam yang dibangun atas dasar penjagaan kehormatan, kemuliaan dan keutamaan.</p>
<p>Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mensifati seorang laki-laki yang tidak cemburu pada keluarganya dengan sifat-sifat yang jelek, yaitu <em>&#8216;</em><em>Dayyuuts&#8217;</em>. Sungguh ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabraani dari Amar bin Yasir r.a, serta dari Al-Hakim, Ahmad dan Baihaqi dari Abdullah bin Amr r.a<em>,</em> dari Nabi Saw bahwa ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga yaitu peminum <em>khomr</em>, pendurhaka orang tua dan <em>dayyuts</em>. Kemudian Nabi menjelaskan tentang dayyuts, yaitu orang yang membiarkan keluarganya dalam kekejian atau kerusakan, dan keharaman.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/arti-cinta-rindu-dan-cemburu-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FAQ Seputar Pernikahan</title>
		<link>http://raisahakim.com/faq-seputar-pernikahan/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/faq-seputar-pernikahan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:44:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[FAQ Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[FAQ Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[soal jawab pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya jawab pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=97</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini FAQ atau tanya-jawab seputar masalah pernikahan.
T : Apakah boleh bagi muslim untuk meninggalkan nikah seperti pendeta ?
J : Tidak boleh, karena tidak ada kependetaan dalam Islam.
T : Sejauh mana batas kemampuan &#8220;Al-ba&#8217;ah&#8221; yang dituntut dalam Islam untuk menikah ?
J : Cukup untuk pemuda memenuhi nafkah berupa harta yang mencukupi untuk memenuhi nafkah, rumah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut ini FAQ atau tanya-jawab seputar masalah pernikahan.</p>
<p>T : Apakah boleh bagi muslim untuk meninggalkan nikah seperti pendeta ?</p>
<p>J : Tidak boleh, karena tidak ada kependetaan dalam Islam.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Sejauh mana batas kemampuan <em>&#8220;Al-ba&#8217;ah&#8221;</em> yang dituntut dalam Islam untuk menikah ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Cukup untuk pemuda memenuhi nafkah berupa harta yang mencukupi untuk memenuhi nafkah, rumah yang layak baginya dan sekedar perabot rumah. Adapun yang berlebihan dari mas kawin dan permadani rumah diluar kemampuan dan membebani yang tidak wajar ini, tidak ada baiknya.</p>
<p>T : Mana yang lebih utama, apakah menikahi gadis atau janda ?</p>
<p>J : Gadis lebih utama dan lebih baik akan tetapi menikahi janda tidak apa-apa.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Adakah cara lain yang disyariatkan yang membantu pemuda dan pemudi untuk bersabar dari nikah selain berpuasa seperti tersebut dalam hadits ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Ya&#8230; banyak cara, diantaranya menundukan pandangan dari memandang wanita lain, dan banyak membaca Al-Qur&#8217;an dan tidak menonton film porno dan tidak pula baca komik porno.</p>
<p>T : Disini ada orang telah punya isteri akan tetapi dia terjerumus ke dalam perbuatan zina, kenapa tidak bermanfaat nikahnya itu ?</p>
<p>J : Karena mereka lemah imannya, maka lelaki atau perempuan yang nikahnya semata-mata karena syahwatnya, maka tidak cukup percampuran suami isteri, bahkan dia terbawa dengan syahwatnya pada kerakusan seperti anjing, maka dari itu tidak berguna nikahnya, karena mereka nikah tidak untuk memelihara kemaluan mereka dari yang haram, tapi nikahnya mereka seperti kawinnya binatang.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apakah yang dimaksud adil di antara isteri-isterinya ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Adil yang dituntut yaitu dalam hal makan, pakaian, tempat tinggal dan bermalam, maka haram bagi suami untuk mengkhususkan salah seorang isterinya dalam sesuatu kecuali dengan izinnya dan ridhanya tanpa memaksanya. Adapun adil diantara isteri-isterinya dalam kecenderungan hati, maka itu tidak dituntut karena manusia tidak dapat menguasai kecenderungan hatinya.</p>
<p>T : Apakah orang mampu untuk adil di antara isteri-isterinya ?</p>
<p>J : Ya, mampu, jika dia ingin demikian, memohonlah pada Allah agar diberi taufiq.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Kalau begitu bagaimana maksud firman Allah :</p>
<p style="padding-left: 30px;" align="center"><em> ["Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian"] </em>An-Nisaa&#8217;: 129</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Yang dimaksud dengan ayat ini ialah cinta dalam hati, artinya tidak akan mampu berbuat adil diantara isteri dalam masalah cinta, meskipun engkau ingin sekali untuk itu, karena kecenderungan hati pada yang satu lebih banyak dari yang lain, yaitu kecenderungan seseorang yang tidak mampu untuk berbuat adil, maka ini tidak tercela dan tidak menyakitinya dengan syarat tidak menyebabkan pada kedzoliman dalam menggaulinya dan ini ada dalam kesempurnaan ayat :</p>
<p style="padding-left: 30px;" align="center"><em> ["karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung"] An-Nisaa&#8217; : 129</em></p>
<p style="padding-left: 30px;">artinya seperti tidak punya suami, dan dia seperti bukan isterinya. Maka hal ini dikuatkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan pemilik Ashhabus Sunan yang empat dan Al-Hakim yang lainnya, dari &#8216;Aisyah radhiallahu &#8216;anha berkata : adalah Rasulullah Sawmembagi di antara isteri-isterinya lalu berbuat adil, kemudian beliau berdoa :</p>
<p style="padding-left: 30px;" align="center"><em>["Ya Allah, ini pembagian yang bisa aku lakukan dan jangan Engkau cela diriku terhadap apa-apa yang Engkau mampu dan aku tidak mampu"], yakni kecintaan dalam hati</em></p>
<p>T<em> </em>: Apakah haram bagi lelaki berpoligami apabila tidak mampu berbuat adil diantara isteri-isterinya?</p>
<p>J : Ya, haram itu baginya.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apa hukum wanita muslimah yang mengingkari adanya &#8216;bidadari&#8217; disurga ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Sesungguhnya pengingkaran ini mengeluarkannya dari Islam -<em>na&#8217;udzubillah</em>- maka dia wajib memperbarui Islamnya dan bertaubat, dan mengimani bahwa di antara kenikmatannya surga ialah bidadari bagi lelaki.</p>
<p>T : Kemudian apakah suami akan memadunya (bertemu dengan isteri dari dunia) sedang dia akan menikah dengan bidadari ?</p>
<p>J : Ya&#8230;.benar, jika memang isteri itu termasuk ahli surga dengan iman dan amalnya, maka baginya nikmat yang tidak terhitung dan tak terbatas dan tidak ada lagi di dalam surga kecuali saling ridha dan meridhai. Adapun jika isteri yang di dunia termasuk ahli neraka, maka dia itu sejelek-jelek wanita dan neraka sejelek-jelek tempat kembali. Dan ini akan kami jelaskan pada tema berikutnya dari bagian Bab Cemburu.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/faq-seputar-pernikahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seputar Poligami dan Hikmahnya</title>
		<link>http://raisahakim.com/seputar-poligami-dan-hikmahnya/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/seputar-poligami-dan-hikmahnya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:43:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hikmah Poligami]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Poligami]]></category>
		<category><![CDATA[Poligami]]></category>
		<category><![CDATA[Poligami Boleh Tidak Wajib]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=95</guid>
		<description><![CDATA[Poligami sampai empat isteri itu boleh dalam Islam artinya itu bukan wajib, bukan haram, karena firman Allah Swt :
 ["maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Poligami sampai empat isteri itu boleh dalam Islam artinya itu <strong>bukan wajib</strong>, bukan haram, karena firman Allah Swt :</p>
<p align="center"><em> ["maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak</em> <em>berbuat anianya"] </em>An-Nisaa&#8217; : 3</p>
<p>Maka boleh bagi laki-laki untuk mengumpulkan empat wanita dalam perlindungannya, jika dia mampu berbuat adil diantara mereka dan mampu memberikan nafkah pada mereka, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan semua yang harus dipenuhi dari yang lain-lain dari konsekuensi berumah tangga.</p>
<p>Dan poligami itu banyak manfaatnya di antaranya :</p>
<p>Membantu seorang laki-laki yang tidak cukup dengan hanya beristeri satu, untuk menjaga dirinya dari zina.</p>
<p>Menahan perbuatan keji (zina) di masyarakat, karena bila telah terpaut hati seorang lelaki dengan perempuan sampai pada tingkat cinta dan rindu, maka tidak ada perkara di depannya, kecuali dua perkara : bisa jadi dia nikah, maka halal dan bisa juga dia zina, maka haram. Orang yang berakal tidak akan memilih jalan yang kedua, maka jika memang dia harus memilih dua perkara ini, wajib baginya untuk menikah, mengamalkan hadits :</p>
<p align="center"><em>["Tidaklah didapati dua orang yang saling mencintai seperti dalam pernikahan"] </em>HR<em> </em>Ibnu Majah dan Al-Hakim, dari Abdullah bin Abbas r.a <em>, shohih.</em></p>
<p>Menolong janda-janda dan perawan-perawan tua yang tidak ada yang meminang mereka, lebih-lebih setelah perang, dimana laki-laki meninggal dalam jumlah besar baik yang telah menikah maupun belum menikah. Maka janda-janda mereka dan perawan-perawan mereka, apakah lebih baik mereka tetap seperti itu tanpa suami yang menolong mereka dan membiarkan mereka tetap menjadi perawan-perawan tua dan menjanda ? Tentunya tidak, jelas lebih baik bagi mereka menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat, jika memang perempuan itu menginginkan yang demikian.</p>
<p>Sungguh kami tahu adanya penentangan yang banyak di sana-sini atas disyari&#8217;atkannya &#8220;poligami&#8221;, terutama di luar kaum muslimin, dan juga sebagian kaum muslimin yang kebarat-baratan. Tak lupa juga adanya penentangan di kalangan kaum wanita terhadap poligami, hal ini didorong kecemburuan secara fitrah pada mereka, dan untuk mereka semua kami katakan :</p>
<p>Sesungguhnya poligami itu tidak wajib, tapi mubah, dan makna <em>al-Ibaahah</em> ialah dia berhak untuk melakukan atau tidak melakukan hal tersebut, baik laki-laki ataupun perempuan. Maka bila seorang lelaki ingin punya isteri kedua, lalu telah menyampaikan keinginannya untuk itu (pada wanita) kemudian ditolak, dan tidak seorang wanitapun menerima untuk jadi isteri kedua, maka bagi laki-laki ini apakah jadi <em>ta&#8217;addud</em> (poligami) ? Jawabannya yang pasti adalah &#8216;tidak&#8217;, karena kebanyakan wanita melarang suaminya berpoligami. Tatkala tak seorang pun diantara mereka menerima poligami maka ketika itu selesailah perkara. Akan tetapi, kami melihat tidak demikian, wanita menolak poligami karena sebagian mereka beranggapan bahwa dengan poligami itu mengurangi hak-hak dan nilai-nilai mereka. Namun, ketika salah seorang mereka dipinang oleh orang kaya dan mempunyai kedudukan terhormat, dia senang padahal dia tahu hal itu akan menyebabkan marah dari isteri pertamanya dan menjadi madu bagi isteri pertamanya tapi dia tidak peduli.</p>
<p>Sesungguhnya masyarakat yang berpoligami itu merupakan masyarakat yang terhormat dan mulia, sebab isteri tetap mempunyai hak yang sempurna, baik itu yang pertama maupun yang keempat, yaitu perkumpulan yang melapangkan jiwa dan seks sehingga jarang terjadi perzinaan dan kekejian. Karena syahwat manusia bila telah merasa kenyang dari yang halal maka dia tidak akan menengok pada yang haram, kecuali orang yang rusak akhlaqnya.</p>
<p>Sesungguhnya wanita lebih sedikit syahwatnya dibanding laki-laki, bahkan lewat padanya hari-hari dimana dia haid, nifas, dan hamil, yang pada waktu itu tidak bisa memenuhi kebutuhan suaminya secara mutlak, bahkan dia menjauh dari suaminya. Dan dia tidak merasa senang berdekatan dengan suami kecuali menjelang hari-hari dia haid, dan satu minggu setelah haid atau semisalnya, atau setiap 15 hari. Sedangkan syahwat lelaki sering datang bergejolak setiap waktu, karena tidak adanya apa yang bisa meredam atau mendinginkannya.</p>
<p>Bukan hal yang asing jika wanita memberontak dalam menghadapi poligami, karena kecemburuan pada wanita akan menolak hal itu. Tetapi menolaknya tersebut atas dasar kecemburuan saja tidak atas dasar menolak pada hukum syariat tentang kebolehan ta&#8217;adud dan dia akan segera mencela dan menganggap hal tersebut mendzolimi wanita. Sesungguhnya termasuk hak pada isteri pertama menolak untuk dimadu yaitu suami menikah dengan wanita lain, karena ini dianggap menyakitkan dan menyiksanya. Akan tetapi dia tidak boleh mengingkarinya atau menolak hukum syariat yang telah diputuskan-Nya bahwa pernikahan suami dengan wanita lain adalah halal dan disyariatkan. Maka sesungguhnya telah diriwayatkan oleh Bukhori Muslim dan lain-lain bahwa telah datang pada Nabi Saw suatu berita bahwa Ali bin Abi Thalib r.a ingin menikah lagi (selain Fathimah) maka beliau r marah karena itu dan berkata: <em>&#8220;Fatimah itu bagian dariku, maka barang siapa menyakitinya berarti menyakitiku&#8221;.</em> Maka boleh bagi wanita untuk enggan dimadu dan menolak madunya. Dia boleh membuat syarat bagi suaminya ketika aqad agar tidak menikah lagi. Jika suaminya melakukannya maka akan terjadi dia tercerai, karena kebencian dia untuk dimadu disebabkan oleh rasa cemburunya, berdasarkan fitrah dan perasaannya. Akan tetapi tidak boleh bagi wanita untuk benci pada hukum syariat yang membolehkan poligami, karena hukum syariat akan memelihara kemaslahatan dan kenyataan, maka wajib dia untuk berserah diri pada hukum Allah Swt dan syariat-Nya, agar terwujud keimanan yang sempurna dan benar sebagaimana firman Allah Swt :</p>
<p align="center"><em>["Dan tidaklah patut bagi lakilaki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata"]</em> Al-Ahzaab : 36</p>
<p><strong><em>Hikmah Poligami</em></strong></p>
<ol>
<li>Dapat pahala menghidupkan sunnah Rasulullah Saw.</li>
<li>Menyalurkan gelora gairah sex pada jalan yang halal, karena laki-laki tidak cukup dengan satu isteri, disebabkan laki-laki besar syahwatnya daripada wanita.</li>
<li>Memelihara dan membimbing para wanita, maka jika laki-laki nikah hanya satu, maka yang lain tidak terpimpin dan terbimbing padahal wanita lebih banyak jumlahnya.</li>
<li>Memacu persaingan sehat para isteri, sehingga akan memberikan servis yang terbaik bagi suaminya.</li>
<li>Memperbanyak keturunan, karena Rasulullah Sawakan bangga dengan keturunan yang banyak.</li>
<li>Lebih menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.</li>
<li>Dapat pahala shodaqoh, karena satu suap yang diberikan pada isteri itu adalah shodaqoh dan bahkan ini seutama-utamanya shodaqoh.</li>
<li>Mempererat ukhuwah atas keluarga para isteri.</li>
<li>Mengatasi kekecewaan-kekecewaan suami pada salah seorang isteri dan saling melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada pada masing-masing isteri.</li>
<li>Mengurangi kemaksiatan yang terjadi akibat kekecewaan terhadap salah satu isteri.</li>
<li>Usaha yang halal untuk mencari cinta.</li>
<li>Ujian kesabaran isteri, karena yang tidak sabar akan minggir.</li>
<li>Mengangkat derajat wanita atau muslimat, mencegah penyelewengan (WTS, PSK).</li>
<li>Akan menambah rezeki pada keluarga tersebut.</li>
<li>Menjadi sarang pendidikan informal.</li>
<li>Memelihara nasab dan keturunan.</li>
<li>Membuat awet muda.</li>
<li>Membesarkan kemaluan, karena sering jimak maka otot membesar.</li>
<li>Membantu cepatnya hamil.</li>
<li>Mengatasi kejenuhan.</li>
<li>Menambah wibawa seorang suami.</li>
<li>Menambah baik penampilan dan merasa diawasi isteri-isteri.</li>
<li>Menyehatkan badan.</li>
<li>Memudahkan para wanita masuk surga.</li>
</ol>
<p>Wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/seputar-poligami-dan-hikmahnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
