<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RaisaHakim.com &#187; Akad Nikah</title>
	<atom:link href="http://raisahakim.com/category/bab-4-pernikahan/bab-3-aqad-nikah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://raisahakim.com</link>
	<description>All about Family, Life, Women and Marriage.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Dec 2009 08:00:40 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>FAQ Seputar Akad Nikah</title>
		<link>http://raisahakim.com/faq-seputar-akad-nikah/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/faq-seputar-akad-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:45:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[hak cerai]]></category>
		<category><![CDATA[hukum cerai]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pernikahan beda agama]]></category>
		<category><![CDATA[menikahi non muslim]]></category>
		<category><![CDATA[Menikahi Selain Muslim]]></category>
		<category><![CDATA[nikah beda agama]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[soal jawab nikah dan cerai]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=109</guid>
		<description><![CDATA[Berikut tanya-jawab seputar permasalahan akad nikah dan yang berhubungan dengannya.
T : Apakah isteri berhak untuk minta cerai ? Dan kapan itu bisa dilakukan ?
J : Ya boleh, dibenarkan isteri untuk mengajukan cerai dengan suaminya dengan talak yang baik kapan saja dan ini adalah penyerahan yang mutlak dan dibenarkan pula untuk penyerahan itu dengan batas waktu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut tanya-jawab seputar permasalahan akad nikah dan yang berhubungan dengannya.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apakah isteri berhak untuk minta cerai ? Dan kapan itu bisa dilakukan ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Ya boleh, dibenarkan isteri untuk mengajukan cerai dengan suaminya dengan talak yang baik kapan saja dan ini adalah penyerahan yang mutlak dan dibenarkan pula untuk penyerahan itu dengan batas waktu tertentu seperti satu tahun, satu bulan, atau berkaitan dengan syarat. Dan mungkin diberikan hak ini kepada isteri ketika mengucapkan sighah akad nikah atau sesudahnya kapan saja.</p>
<p>T : Apakah hak cerai itu ada ditangan isteri saja sehingga suami tidak memiliki hak cerai ?</p>
<p>J : Bukan demikian maksudnya. Akan tetapi suami itu tetap memiliki hak cerai meskipun suami itu menyerahkan hak cerai kepada isterinya. Sebab penyerahan itu satu bentuk dari perwakilan dan yang namanya perwakilan itu tidak menggugurkan hak dari yang mewakilkan.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apakah boleh pernikahan itu menggunakan selain bahasa arab ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Ya, akad nikah bagi setiap kaum dengan menggunakan bahasa mereka sendiri dengan lafadz yang sudah ditetapkan di kalangan mereka.</p>
<p>T : Ada seorang muslimah yang menikah dengan lelaki non-muslim di depan gereja atau nikah negara/catatan sipil ? Bagaimana hukum pernikahan ini ?</p>
<p>J : Ini adalah pernikahan yang bathil. Sesungguhnya seorang muslimah yang melaksanakan sedikit saja aturan-aturan gereja maka dia telah keluar dari Islam, jadilah dia murtad dan wajib kembali masuk Islam dengan mengucapkan syahadatain. Dia menjadi kafir kalau meyakini pernikahannya dengan orang kafir tersebut boleh menurut Islam.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Jika seorang perempuan menikah dengan non-muslim dan ingin bertaubat, apa yang harus dia lakukan ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : 1. Dia harus bertaubat dari kesesatannya dengan mengucapkan syahadatain dan mengucapkan saya berlepas diri dari apa yang telah saya kerjakan.</p>
<p style="padding-left: 30px;">2. Mengajak suaminya untuk masuk Islam, kalau suaminya mau maka diteruskan pernikahannya, kalau tidak mau segera bercerai meskipun punya anak.</p>
<p>T : Apakah nikah negara itu syah menurut syari&#8217;at, kalau suami isteri itu muslim, atau suaminya muslim isterinya ahlul kitab ?</p>
<p>J : Perkawinan itu dianggap syah jika terpenuhi semua syarat-syaratnya, tidak terkait dengan tempat pencatatan, tapi kami tidak tahu tentang peraturan nikah yang ada di berbagai negeri. Jika syarat-syarat syar&#8217;i tidak terpenuhi dan petugas yang bertanggung jawab atas berlangsungnya nikah negara tidak memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan oleh Islam maka pernikahan tersebut tidak syah.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apakah termasuk syarat pernikahan yaitu berlangsung di depan pengadilan Agama atau harus mendapatkan ijin darinya, atau di hadapan seorang alim ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Semua ini tidak termasuk syarat nikah, bahkan syarat nikah itu syah dengan adanya dua saksi muslim sebagaimana yang telah kita sebutkan. Adapun pencatatan secara resmi ini penting unutk menjaga dan memelihara hak-hak yang dikhawatirkan untuk ditentang atau diingkari. Adapun keberadaaan yang mengijini atau seorang alim ketika aqad nikah, itu untuk membantu calon pengantin mengucapkan aqad nikah dengan lafadz syar&#8217;i kepada pengantin. Dan untuk menjelaskan apa-apa yang tidak diketahui dari hukum mahar.</p>
<p>T : Apakah bapak, karib kerabat berhak menikahkan anak perempuan tanpa keridhoan anak putrinya?</p>
<p>J : Tidak berhak mereka itu menikahkan kecuali dengan keridhoannya, kecuali anak perempuannya itu masih kecil/belum baligh. Maka seorang ayah dengan perwaliannya menikahkannya.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apakah boleh seseorang mengambil mahar isterinya tanpa keridhoannya ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Tidak boleh kecuali karena kebaikan isteri. Sebab mahar itu adalah hak isteri semata.</p>
<p>T : Apa dibenarkan suami membatalkan penyerahan hak cerai kepada isteri ?</p>
<p>J : Tidak dibenarkan suami membatalkan penyerahan hak cerai dari isteri. Bahkan hak isteri tersebut tetap ada sesuai dengan penyerahan. Berbeda dengan perwakilan, dimana suami bisa mencabut perwakilannya tersebut. Sehingga tidak berhak lagi bagi dia (wakil) untuk menceraikan isterinya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/faq-seputar-akad-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menikah dengan Selain Muslim</title>
		<link>http://raisahakim.com/menikah-dengan-selain-muslim/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/menikah-dengan-selain-muslim/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 May 2009 07:23:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Akad]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Menikah Selain Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Menikahi Selain Muslim]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan Hakimtea]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan Raisa]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=40</guid>
		<description><![CDATA[NIKAH DENGAN SELAIN MUSLIM ATAU MUSLIMAH 
Kami ingin menjelaskan hukum syar&#8217;i tentang perkawinan perempuan muslimah dengan lelaki non-muslim dan sebaliknya sebab perkawinan ini berkaitan dengan syarat-syarat dan hukum-hukumnya. Penjelasan adalah sebagai berikut :
 1. Perkawinan Muslimah dengan Lelaki Non-Muslim
Sudah diketahui secara syar&#8217;i bahwasanya tidak boleh bagi seorang muslimah untuk kawin dengan lelaki non-muslim secara mutlak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NIKAH DENGAN SELAIN MUSLIM ATAU MUSLIMAH </strong></p>
<p>Kami ingin menjelaskan hukum syar&#8217;i tentang perkawinan perempuan muslimah dengan lelaki non-muslim dan sebaliknya sebab perkawinan ini berkaitan dengan syarat-syarat dan hukum-hukumnya. Penjelasan adalah sebagai berikut :</p>
<p><strong> 1. Perkawinan Muslimah dengan Lelaki Non-Muslim</strong></p>
<p><strong>Sudah diketahui secara syar&#8217;i bahwasanya tidak boleh bagi seorang muslimah untuk kawin dengan lelaki non-muslim secara mutlak apapun agama dan keyakinannya termasuk ahlul kitab. Kalau hal ini terjadi maka perkawinannya tidak syah atau batil. Dan tidak mengakibatkan satu hukumpun dari hukum-hukum perkawinan, sehingga tidak ditetapkan nasab anak kepada bapaknya, dan tidak saling mewarisi setelah kematian salah satunya. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah </strong><strong>I</strong><strong> :</strong></p>
<p align="center">
<p align="center"><em> ["Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, sekalipun dia menarik hatimu."] </em>Al-Baqarah : 221</p>
<p>Dan yang terpenting dari masalah ini kami ingin mengingatkan kepada kaum muslimin khususnya para wali dan para pemudi untuk betul-betul memperhatikan dalam memilih suami sebab bukan merupakan suatu hal yang penting untuk segera mengawinkan perempuan dengan sembarang orang, tanpa meneliti aqidahnya, pola pikirnya, dan tanpa mengenal apakah dia itu mukmin atau mulhid, muslim atau ahlul kitab, penyembah berhala atau budha.</p>
<p>Sesungguhnya ikatan perkawinan adalah ikatan yang barokah yaitu ikatan hati dan pikiran, sebelum ikatan jasad dan syahwat. Maka seorang muslimah butuh kepada pada lelaki yang bisa berjalan bersamanya, tidak saling bertentangan antara aqidah dan agamanya, supaya jangan sampai suami menghalangi isteri untuk menunaikan kewajiban agamanya. Dan kita lihat bagaimana suami yang zindik, kafir dan mulhid melarang isterinya berpakaian yang menutup auratnya dan memaksa isterinya untuk telanjang di kolam renang umum, menghalangi mereka menunaikan sholat, puasa, dan semua perintah-perintah agama, mengajak minum khomr, dan mengajak ke kekejian. Apakah yang demikian itu suami yang baik ? Bukankah lebih baik bagi seorang perempuan untuk tidak memiliki suami seumur hidupnya daripada kawin dengan laki-laki yang kafir, keras hatinya seperti ini ? Yang tidak memahami esensi perkawinan kecuali hanya syahwat saja. Tidakkah perempuan itu bertanya pada dirinya kenapa saya kawin dengan lelaki seperti ini ? Kalau dia itu menikah karena kegantengannya, kedudukan yang tinggi, maka sangatlah mungkin baginya untuk mendapatkan lelaki muslim yang sholeh yang memiliki sfat-sifat sepeti itu juga. Kalau dia terlanjur sangat mencintainya, tergila-gila kepadanya kemudian sampai melemparkan kebenaran itu maka ini adalah perempuan yang jelek yang meninggalkan agamanya dan mengikuti syahwatnya.</p>
<p><strong> 2. Perkawinan Lelaki Muslim dengan Perempuan Non-Muslim</strong></p>
<p><strong>Sudah diketahui bahwasanya lelaki muslim tidak boleh menikahi perempuan non-muslim kecuali ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), selain itu perkawinannya haram. Tidak boleh menikahi perempuan mulhid, budha, hindu, penyembah berhala maupun yang murtad dari islam. Kami nasehatkan juga bagi para lelaki untuk memilih isteri yang baik yaitu muslimah yang sebenarnya, yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Bukan seperti perempuan yang tumbuh di lingkungan muslimin tapi memiliki fikrah yang membenci dan memusuhi Islam. Membenci untuk menutup aurat (berpakaian secara syar&#8217;i), maka dia bukan muslimah. Demikian juga perempuan yang tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya serta hukum-hukum agama maka dia bukan muslimah. Meskipun dia lahir dari orang tua yang muslim.</strong></p>
<p><strong>Wahai lelaki muslim&#8230;, pilihlah isteri-isterimu dengan sebaik-pilihan supaya kamu tidak menyesal sebab penyesalan tiada guna. Dan telah kita sebutkan tentang bolehnya menikahi perempuan ahlul kitab menurut hukum syar&#8217;i, tetapi hal ini perlu penjelasan, sebagai berikut :</strong></p>
<p>Sesungguhnya orang muslim menikahi perempuan ahlul kitab adalah <em>makruh</em> bagaimanapun keadaannya. Karena seorang mukminah itu lebih baik bagi. Dan syari&#8217;at tidak membolehkan menikahi perempuan ahlul kitab kecuali dengan syarat, kalau syarat itu tidak terpenuhi maka tidak boleh bahkan menjadi haram.</p>
<p>Diantara syarat-syarat itu adalah :</p>
<p>Perempuan itu betul-betul ahlul kitab secara perbuatan dan kenyataan. Maksudnya adalah betul-betul memilik aqidah Yahudi atau Nashara (yang asli). Jika perempuan itu telah lepas dari keyahudiannya dan kenasroniannya kemudian menjadi mulhid (Budha, Hindu) maka tidak boleh menikahinya. Ini adalah syarat yang sangat penting bagi kaum muslimin yang belajar di negeri timur dan barat yang ingin menikah di sana. Maka wajib baginya untuk memastikan keadaaan perempuan ahlul kitab tersebut dengan perbuatannya, supaya syah pernikahannya meskipun hal itu dibenci atau makruh.</p>
<p>Hendaknya lelaki tersebut seorang muslim yang sesungguhnya, bukan hanya sekedar Islam KTP, supaya tidak memberi kesempatan kepada isterinya untuk mempengaruhi agama dan akhlaq anak-anaknya. Dan tidak seorangpun yang mampu untuk berpura-pura tidak mengetahui tentang akibat jelek yang menimpa para pemuda kita, yang tinggal dia negeri kafir mereka menikah dengan perempuan negeri tersebut. Maka berapa banyak kaum muslimin yang tenggelam dalam syahwatnya di sana dan terjerumus ke dalam masyarakat yang seperti itu sehingga lupa agamanya. Berapa banyak kaum muslimin yang kehilangan kekuasaan atas anak-anak mereka disebabkan oleh peraturan-peraturan jelek yang dibuat oleh isteri-isteri mereka. Maka jadilah anak-anaknya itu kafir padahal mereka keturunan muslim. Kalau keadaanya seperti ini, maka menikahi perempuan-perempuan kafir, hukumnya menjadi haram. Karena menimbulkan kerusakan-kerusakan. Ringkasnya syari&#8217;at tidak menganjurkan untuk menikah dengan selain muslimah. Bahkan menganjurkan untutk menikahi muslimah dalam segala keadaan. Sebab dia itu lebih memenuhi hak-hak suami dan lebih menjaga terhadap anak-anaknya sebagaimana firman Allah Ta&#8217;ala : <strong></strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><em>["Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musrik, walaupun dia menarik perhatianmu"] </em>Al-Baqarah : 221</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/menikah-dengan-selain-muslim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum-Hukum Akad Nikah</title>
		<link>http://raisahakim.com/hukum-hukum-akad-nikah/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/hukum-hukum-akad-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 May 2009 07:15:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Akad]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan Hakimtea]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan Raisa]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=38</guid>
		<description><![CDATA[Sesungguhnya aqad nikah merupakan ikatan yang kokoh dan kuat, karena masing-masing suami isteri terikat dengan ikatan ini dengan haq-haqnya, dan jadilah suami bertanggung jawab kepada isterinya dengan menjaga sebagian syarat-syarat yang tidak diterangkan disini. Dan hukum yang terpenting dari ikatan ini adalah :
1. Tetapnya pernikahan diantara dua orang yang berakal dan mengenai keduanya hukum-hukum pernikahan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sesungguhnya aqad nikah merupakan ikatan yang kokoh dan kuat, karena masing-masing suami isteri terikat dengan ikatan ini dengan haq-haqnya, dan jadilah suami bertanggung jawab kepada isterinya dengan menjaga sebagian syarat-syarat yang tidak diterangkan disini. Dan hukum yang terpenting dari ikatan ini adalah :</strong></p>
<p>1. Tetapnya pernikahan diantara dua orang yang berakal dan mengenai keduanya hukum-hukum pernikahan, dan halal bersenang-senang satu sama lainnya, dan jadilah haram ibu dari isterinya, dan tetaplah waris dari kedua belah pihak (suami isteri).</p>
<p>2. Wajib bagi suami dengan sekedar aqad nikah :</p>
<ul class="unIndentedList">
<li> Memberi &#8216;mahar&#8217; baik kontan maupun hutang</li>
<li> Memberi nafkah dengan segala macamnya, yaitu : makanan, pakaian, tempat tinggal, dll, kepada wanita yang dinikahi.</li>
</ul>
<p>3.  Yang harus dilakukan suami atas isterinya :</p>
<p>Ditetapkan bagi suami harus mendidik si isteri dengan cara yang baik, karena suami tersebut adalah pemimpin atas isterinya.</p>
<p>Isteri wajib mentaatinya dalam hal-hal yang mubah dan memelihara kehormatannya dan wajib tinggal di rumah dan tidak keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya atau karena keadaan darurat.</p>
<p>Bagi isteri tidak boleh menghalangi hak suami untuk bersenang-senang dengannya kecuali karena udzur seperti haidh.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/hukum-hukum-akad-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syarat-Syarat Akad Nikah</title>
		<link>http://raisahakim.com/syarat-syarat-akad-nikah/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/syarat-syarat-akad-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 May 2009 05:56:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Akad]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=8</guid>
		<description><![CDATA[Telah kami sebutkan di awal bab satu tentang makna nikah dan hukumnya dan akan kami sebutkan dalam bab ini syarat-syarat syar&#8217;i yang harus dipenuhi untuk syahnya nikah serta hukum-hukum syar&#8217;i yang timbul darinya. Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari &#8216;ijab&#8217; dan &#8216;qobul&#8217;, yang memulai aqad disebut &#8216;al-mujib&#8217; dan pihak yang lain disebut &#8216;qabil&#8217;. Dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Telah kami sebutkan di awal bab satu tentang makna nikah dan hukumnya dan akan kami sebutkan dalam bab ini syarat-syarat syar&#8217;i yang harus dipenuhi untuk syahnya nikah serta hukum-hukum syar&#8217;i yang timbul darinya. Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari <em>&#8216;ijab&#8217;</em> dan <em>&#8216;qobul&#8217;</em>, yang memulai aqad disebut &#8216;<em>al-mujib&#8217; </em>dan pihak yang lain disebut<em> &#8216;qabil&#8217;. </em>Dan mungkin adanya &#8216;ijab&#8217; dari laki-laki atau wakilnya, dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya, demikian pula &#8216;qobul&#8217;.</p>
<p>Dan lafadh yang shohih untuk &#8216;aqad nikah&#8217; yang tidak ada khilaf padanya adalah : &#8216;<em>zawwajtuka</em><em> &#8230;&#8230;&#8217;</em> (saya kawinkan engkau &#8230;..), atau &#8216;<em>ankahtuka</em><em> &#8230;.&#8217;</em> (Aku nikahkan engkau&#8230;). Ketika seorang wanita berkata : &#8220;<em>Kukawinkan diriku</em> &#8230;.&#8221; atau berkata wakilnya &#8220;<em>Ku kawinkan engkau&#8230;&#8221;,</em> maka telah terwujud &#8216;ijab dari satu sisi. Bila di sisi lain telah berkata : <strong> </strong>&#8216;<em>Qobiltu&#8217;</em> (aku terima), maka telah terjadilah &#8216;aqad nikah&#8217;, bila telah terpenuhi syarat-syaratnya. Antara lain :</p>
<p>Tatkala ijab qobul disebutkan <em>&#8216;maharnya&#8217;</em>, baik<em> </em>kontan atau pun hutang. Dan disebutkan syarat lain jika ada, seperti dijadikannya kekuasaan atau perlindungan di tangan isteri sehingga dia bisa menentukan kapan cerainya, atau sampai batas waktu tertentu dengan perceraian sekali yang<em> ba&#8217;in</em> (selamanya).</p>
<p>Dan syarat nikah yang terpenting adalah hadirnya dua saksi yang merdeka, baligh, berakal, muslim, untuk pernikahan muslim dan muslimat, yang mendengar ucapan aqad nikah, dan faham bahwa itu aqad nikah dan syah jika dua saksi itu dari kerabat suami istri, seperti bapak atau saudara laki-laki atau anaknya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/syarat-syarat-akad-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
