<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RaisaHakim.com &#187; Pernikahan atau Perkawinan</title>
	<atom:link href="http://raisahakim.com/category/bab-4-pernikahan/bab-1-pernikahan-atau-perkawinan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://raisahakim.com</link>
	<description>All about Family, Life, Women and Marriage.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Dec 2009 08:00:40 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hukum Pesta Pernikahan (al-Urs)</title>
		<link>http://raisahakim.com/hukum-pesta-pernikahan-al-urs/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/hukum-pesta-pernikahan-al-urs/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:47:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hikmah Mengumumkan Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Mengumumkan Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pesta Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pesta Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Walimatul Urs]]></category>
		<category><![CDATA[Tradisi Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=111</guid>
		<description><![CDATA[Tiap-tiap umat mempunyai tradisi-tradisi, akhlak dan kebiasaan tanpa melihat sisi baik dan buruknya. Secara umum, maka umat-umat itu konsisten dan taklid (mengekor) pada adat-adat yang diwariskan dari generasi ke generasi atau dia mengadopsi dari tradisi umat lain, lalu berpegang teguh dengannya dan menjaganya serta mereka memandang sebagai warisan nenek moyang.
Dan kenyataan ini, tidak dianggap asing [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tiap-tiap umat mempunyai tradisi-tradisi, akhlak dan kebiasaan tanpa melihat sisi baik dan buruknya. Secara umum, maka umat-umat itu konsisten dan <em>taklid</em> (mengekor) pada adat-adat yang diwariskan dari generasi ke generasi atau dia mengadopsi dari tradisi umat lain, lalu berpegang teguh dengannya dan menjaganya serta mereka memandang sebagai warisan nenek moyang.</p>
<p>Dan kenyataan ini, tidak dianggap asing oleh <span id="more-111"></span>semua ummat kecuali oleh umat Islam akan dianggap sangat aneh dan mengherankan. Bahkan mereka mengingkari dan membencinya. Karena mereka adalah umat yang beragama Islam dan syari&#8217;atnya itu kekal dan merupakan warisan. Apakah pantas Islam itu diturunkan kedudukannya sehingga sama dengan umat-umat lain yang kehidupan mereka tercampuri dengan berbagai macam kotoran.</p>
<p>Sungguh telah menyebar musibah taklid kepada orang-orang kafir di kalangan kaum muslimin, yang menyebabkan kerugian dan penyesalan, lebih-lebih dalam masalah perkawinan/ pengantin. Tidak menganggap resepsi pengantin selain untuk membebaskan perkara yang haram dan mengerjakan dosa-dosa besar, seperti minum khomr, menari, bercampurnya laki-laki dan perempuan, yang tidak syar&#8217;i, sehingga jadilah pesta perkawinan yang Islami dan sesuai syar&#8217;i terlupakan.</p>
<p>Oleh karena itu disini kami ingin untuk mengingatkan kaum muslimin tentang perkawinan yang sesuai syar&#8217;i dan sunnah Rasulullah Saw. Agar perkawinan tersebut menjadi ketaatan pada Allah Swt dan menjadi sebab untuk mendapat ridho Allah dan taufik-Nya.</p>
<p>Sungguh telah disyariatkan pesta perkawinan itu untuk mengumumkan pernikahan damenyebarkannya agar diketahui oleh orang-orang bahwa fulan sekarang telah menikah sehingga hilanglah kecurigaan dan keraguan.</p>
<p>Dan telah shahih di dalam hadits bahwa Rasulullah Sawmemerintahkan untuk mengumumkan dan menyebarkan pernikahan di kalangan manusia. Berdasarkan hadits yang shahih tentang hal diatas, pengumuman nikah akan sempurna dengan tiga hal :</p>
<p><em>Walimah,</em> yamengundang orang-orang untuk makan-makan yaitu dengan memasak makanan dan mengundang manusia untuk makan-makan. Yang utama adalah dengan kambing. Dan telah shahih dalam beberapa hadits bahwa Rasulullah Sawmengadakan walimah ketika menikah dengan Shafiyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em> dengan gandum dan kurma, dan ketika menikahi Zaenab bintu Jahsy <em>radhiallahu &#8216;anha</em> dengan seekor kambing. Dan ketika seorang shahabat memberi tahu bahwa dirinya telah menikah Rasulullah Sawmengatakan<em> </em>:<em> &#8220;Adakan pesta perkawinan meskipun dengan seekor kambing&#8221;. </em></p>
<p><em>Nyanyian.</em> Dan disunnahkan adanya nyanyian dalam perkawinan, tetapi nyanyian yang bagaimana ? Yaitu berupa syair-syair, dan ucapan-ucapan tidak porno dan tidak dinyanyikan oleh orang-orang gila, seperti yang dikenal sekarang ini dengan biduan dan biduanita yang menyanyikan lagu-lagu porno dan rendahan. Dan juga nyanyian itu tidak diiringi oleh alat-alat musik yang haram, seperti piano, gitar, dan lain-lain tetapi diiringi dengan pukulan<em> Duf/ rebana.</em></p>
<p><em>Duf/rebana</em>, karena memukul rebana akan menarik perhatian dan mengenalkan pernikahan. Rasulullah Saw mengizinkan untuk memukul duf atau rebana pada waktu pesta perkawinan dan hari raya.</p>
<p>Kesimpulannya : wajib bagi kaum muslimin untuk kembali pada hukum-hukum syari&#8217;at yang mulia dalam pesta perkawinan sehingga terlaksanalah pernikahan yang Islamy yang tidak ada maksiat padanya. Ini tidak sulit bagi kaum muslimin karena mereka memiliki banyak para penyair yang bisa menyusun bait-bait syair yang bagus untuk dinyanyikan pada waktu pesta perkawinan. Di umat ini banyak orang-orang yang membuat syair-syair dan lagu-lagu bagi perempuan. Juga yang bisa membuat irama-irama yang bermacam-macam yang bisa diiringi dengan duf atau semisalnya. Jadi tidak sulit bagi kita mengadakan pesta perkawinan yang mencocoki hukum syari&#8217;at. Dengan demikian akan hilanglah musibah yang besar, penyakit yang berbahaya yang tersebar di negeri-negeri kaum muslimin. Sampai didapati sebagian muslimin melebihi orang-orang barat dalam kerusakan pesta pernikahan mereka. Terlebih lagi yang terjadi di hotel dan tempat-tempat hiburan.</p>
<p>Hikmah mengumumkan pernikahan adalah mempopulerkan di kalangan manusia untuk mencegah kecurigaan/keraguan terhadap pasangan suami isteri tersebut. Juga untuk menampakkan nikmat Allah pada manusia dengan dihalalkannya yang haram dan diharamkannya yang halal disebabkan ikatan pernikahan tersebut. Sudah maklum bahwa ikatan perkawinan itu menghalalkan isteri bagi suami dan mengharamkan bagi suami ibu mertuanya dan bagi isteri bapak mertuanya.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/hukum-pesta-pernikahan-al-urs/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Makna Dukhul Suami dengan Isteri</title>
		<link>http://raisahakim.com/makna-dukhul-suami-dengan-isteri/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/makna-dukhul-suami-dengan-isteri/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:47:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Dukhul]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dukhul]]></category>
		<category><![CDATA[hukum jima]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Makna Dukhul]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=113</guid>
		<description><![CDATA[Ungkapan dukhul yang dimaksud adalah masuknya suami dengan isterinya ke rumahnya. Yaitu ketika suami memegang tangan isteri kemudian masuk bersama. Inilah yang dimaksud dukhul dengan isteri. Karena masuknya isteri ke rumah suaminya ini merupakan permulaan dan persiapan untuk pergaulan suami isteri dengan segala seginya. Kadang-kadang dukhul juga diartikan dengan &#8216;jima&#8221; secara mutlak sebagai ungkapan. Disini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ungkapan <em>dukhul</em> yang dimaksud adalah masuknya suami dengan isterinya ke rumahnya. Yaitu ketika suami memegang tangan isteri kemudian masuk bersama. Inilah yang dimaksud <em>dukhul </em>dengan isteri. Karena masuknya isteri ke rumah suaminya ini merupakan permulaan dan persiapan untuk pergaulan suami isteri dengan segala seginya. Kadang-kadang dukhul juga diartikan dengan &#8216;jima&#8221; secara mutlak sebagai ungkapan. Disini kami maksudkan bahwa <span id="more-113"></span>dukhul dengan dua makna tersebut guna menjelaskan perkara-perkara yang penting yang akan dialami oleh keduanya karena dukhul.</p>
<p>Berdasarkan makna pertama, maka masuknya isteri ke rumah suami atau suami ke rumah isteri artinya pindah rumah, dari satu keluarga ke keluarga yang lain dan dari saudaranya yang satu ke saudara yang lain. Maka dia yang sebelumnya tinggal bersama kedua orang tuanya dan saudara-saudara kandungnya kemudian jadilah ia teman hidup suaminya. Demikian pula dikatakan seperti ini bagi pihak laki-laki yang telah menjadi suami yang bertanggung jawab terhadap isterinya, dan dia harus menanggung semua tanggung jawab masa depan keluarganya.</p>
<p>Maka kedua mempelai dituntut untuk mempersiapkan diri guna pertemuan pertama diantara keduanya. Sebelum terjadinya pertemuan ini suami harus mempersiapkan dirinya agar bisa mempergauli isterinya dengan baik, bijaksana dan sabar serta tawadlu&#8217; terhadap isteri. Karena dia menghadapi perkara yang tidak mudah, tapi dia menghadapi perkara yang besar dan penuh bahaya. Bagi wanita, untuk menyiapkan dirinya menghadapi perpindahan yang penuh bahaya dari seorang &#8216;gadis&#8217; lajang, menjadi isteri yang penuh tanggung jawab, agar keduanya mengetahui apa-apa yang akan dia hadapi dan apa yang dia persiapkan dari amanah dan tanggung jawab.</p>
<p>Adapun berdasarkan makna kedua maka suami -isteri tersebut agar memandang bahwa jima&#8217; itu adalah cara untuk memelihara &#8216;kemaluan&#8217; dan mengekang syahwat dari yang haram, sebagaimana artikel yang telah lalu tentang tujuan pernikahan dan akan di bawah lebih lanjut pada artikel selanjutnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/makna-dukhul-suami-dengan-isteri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Pemberian Ucapan Selamat dan Hadiah Pernikahan</title>
		<link>http://raisahakim.com/hukum-pemberian-ucapan-selamat-dan-hadiah-pernikahan/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/hukum-pemberian-ucapan-selamat-dan-hadiah-pernikahan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:47:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Doa pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[doa untuk pengantin]]></category>
		<category><![CDATA[hadiah pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum hadiah pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Ucapan Selamat Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=115</guid>
		<description><![CDATA[Setelah suami masuk pada isterinya yaitu setelah pernikahan maka berlangsung kebiasaan manusia untuk memberikan ucapan selamat atas pernikahan dengan harapan-harapan dan do&#8217;a bahkan juga dengan hadiah. Bagaimana syari&#8217;at memandang hal ini?
1. Ucapan Selamat
Kebiasaan orang-orang Arab sebelum Islam memberikan ucapan selamat kepada pengantin dengan ucapan :&#8220;selamat berkumpul dan (semoga mendapat) anak laki-laki&#8221;. Inilah kebiasaan mereka yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah suami masuk pada isterinya yaitu setelah pernikahan maka berlangsung kebiasaan manusia untuk memberikan ucapan selamat atas pernikahan dengan harapan-harapan dan do&#8217;a bahkan juga dengan hadiah. Bagaimana syari&#8217;at memandang hal ini?</p>
<p><strong>1. Ucapan Selamat</strong></p>
<p>Kebiasaan orang-orang Arab sebelum Islam memberikan ucapan selamat kepada pengantin dengan ucapan :<span id="more-115"></span><em>&#8220;</em><em>selamat berkumpul dan (semoga mendapat) anak laki-laki&#8221;. </em>Inilah kebiasaan mereka yang mengutamakan anak laki-laki daripada perempuan.</p>
<p>Tetapi Rasulullah Saw telah memberikan petunjuk pada kita dengan sesuatu yang lebih baik dari itu. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan yang empat dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah Saw ketika mendapati dua manusia yang menikah beliau mengucapkan :</p>
<p align="center"><em>["Semoga Allah memberikan barokah bagimu dan atasmu dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan"]</em></p>
<p>Dan dalam Shahih Muslim dari Jabir r.a bahwa Rasulullah Saw berkata kepadanya : &#8220;<em>Apakah kamu sudah menikah?&#8221;</em> aku katakan &#8220;Ya&#8221; kemudian beliau mengatakan : &#8220;<em>Semoga Allah memberikan barokah bagimu&#8221;.</em> Dalam riyawat Ad-Darimi ada tambahan :&#8221;<em>dan semoga Allah memberikan barokah atasmu&#8221;. </em></p>
<p>Diriyawatkan oleh Ibnu Majah dari Aqil bin Abi Thalib r.a bahwasanya dia menikah dengan seorang perempuan dari Bani Jusyam, maka kami mengatakan : <em>&#8220;Selamat berkumpul dan semoga mendapat anak laki-laki&#8221;</em>. Aqil pun mengatakan &#8220;Jangan berkata seperti itu tetapi ucapkanlah sebagaimana Rasulullah mengatakan :</p>
<p align="center"><em>["Semoga Allah memberikan barokah bagi mereka dan barokah atas mereka"]</em></p>
<p><strong>2. Hadiah<em> </em></strong></p>
<p>Merupakan kebiasaan manusia memberi hadiah bagi pengantin setelah pernikahan. Ini adalah perkara yang baik dan disukai karena termasuk bab hadiah yang disunnahkan oleh syari&#8217;at. Diriwayatkan oleh Bukhori dalam <em>Shahih</em>nya dari <em>&#8216;</em>Aisyah <em>radhiallahu ta&#8217;ala &#8216;anha</em> beliau mengatakan: &#8220;Rasulullah menerima hadiah dan membalasnya (yaitu Rasulullah memberikan sesuatu juga kepada si pemberi hadiah)&#8221;.</p>
<p>Imam An-Nasa&#8217;i dan Abu Ya&#8217;la meriwayatkan dengan sanad yang baik dan di<em>hasan</em>kan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar, dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah Sawbersabda :</p>
<p align="center">&#8220;<em>Hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling mencintai&#8221;.</em></p>
<p>Wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/hukum-pemberian-ucapan-selamat-dan-hadiah-pernikahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FAQ Seputar Resepsi, Pesta Pernikahan</title>
		<link>http://raisahakim.com/faq-seputar-resepsi-pesta-pernikahan/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/faq-seputar-resepsi-pesta-pernikahan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:47:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pesta Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum resepsi pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[soal jawab seputar tunangan]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab seputar pinangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=117</guid>
		<description><![CDATA[Berikut tanya jawab yang berhubungan dengan penyelenggaraan resepsi atau pesta pernikahan.
T: Apa hukumnya pesta perkawinan yang diselenggarakan di hotel dan tempat hiburan?
J: Apabila pesta itu meniru-niru model barat sebagaimana umumnya dan disertai dengan hal-hal yang haram-haram (minuman khamr, musik, ikhtilath) maka itu haram dan merupakan kemungkaran yang sudah tersebar.
T: Kenapa manusia menerima pesta pernikahan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut tanya jawab yang berhubungan dengan penyelenggaraan resepsi atau pesta pernikahan.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T: Apa hukumnya pesta perkawinan yang diselenggarakan di hotel dan tempat hiburan?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J: Apabila pesta itu meniru-niru model barat sebagaimana umumnya dan disertai dengan hal-hal yang haram-haram (minuman <em>khamr</em>, musik, <em>ikhtilath</em>) maka itu haram dan merupakan kemungkaran yang sudah tersebar.</p>
<p>T: Kenapa manusia menerima pesta pernikahan yang tidak sesuai dengan syari&#8217;at ?</p>
<p>J: Karena mereka lupa mengingat Allah dan hari Akhirat. Mereka menganggap bahwa kebahagiaan dan kegembiraan itu tidak akan terwujud tanpa khamer dan kekejian. Mereka lupa bahwa kebahagiaan yang hakiki adalah dengan menjalankan ketaatan kepada Allah Kemudian mereka mengerjakan hal tersebut (maksiat) karena tidak adanya orang yang melarang dan tidak adanya pengganti.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T: Apakah boleh bagi wanita bernyanyi dan membaca sya&#8217;ir dalam pesta perkawinan ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J: Hal ini diperbolehkan bagi mereka kalau khusbagi perempuan (tidak ada laki-laki) dengan nyanyian yang diperbolehkan dan tidak ada unsur kekejian padanya.</p>
<p>T: Untuk siapakah hadiah-hadiah yang diberikan pada suami &#8211; isteri ?</p>
<p>J: Hadiah itu untuk yang diberi hadiah dari suami-isteri. Apa yang dihadiahkan pada suami, maka itu untuk suami, dan apa yang dihadiahkan untuk isteri, maka untuk isteri. Dan dalam keadaan perselisihan, maka dioleh hakim diantara keduanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/faq-seputar-resepsi-pesta-pernikahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FAQ Seputar Pernikahan</title>
		<link>http://raisahakim.com/faq-seputar-pernikahan/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/faq-seputar-pernikahan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:44:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[FAQ Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[FAQ Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[soal jawab pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya jawab pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=97</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini FAQ atau tanya-jawab seputar masalah pernikahan.
T : Apakah boleh bagi muslim untuk meninggalkan nikah seperti pendeta ?
J : Tidak boleh, karena tidak ada kependetaan dalam Islam.
T : Sejauh mana batas kemampuan &#8220;Al-ba&#8217;ah&#8221; yang dituntut dalam Islam untuk menikah ?
J : Cukup untuk pemuda memenuhi nafkah berupa harta yang mencukupi untuk memenuhi nafkah, rumah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut ini FAQ atau tanya-jawab seputar masalah pernikahan.</p>
<p>T : Apakah boleh bagi muslim untuk meninggalkan nikah seperti pendeta ?</p>
<p>J : Tidak boleh, karena tidak ada kependetaan dalam Islam.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Sejauh mana batas kemampuan <em>&#8220;Al-ba&#8217;ah&#8221;</em> yang dituntut dalam Islam untuk menikah ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Cukup untuk pemuda memenuhi nafkah berupa harta yang mencukupi untuk memenuhi nafkah, rumah yang layak baginya dan sekedar perabot rumah. Adapun yang berlebihan dari mas kawin dan permadani rumah diluar kemampuan dan membebani yang tidak wajar ini, tidak ada baiknya.</p>
<p>T : Mana yang lebih utama, apakah menikahi gadis atau janda ?</p>
<p>J : Gadis lebih utama dan lebih baik akan tetapi menikahi janda tidak apa-apa.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Adakah cara lain yang disyariatkan yang membantu pemuda dan pemudi untuk bersabar dari nikah selain berpuasa seperti tersebut dalam hadits ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Ya&#8230; banyak cara, diantaranya menundukan pandangan dari memandang wanita lain, dan banyak membaca Al-Qur&#8217;an dan tidak menonton film porno dan tidak pula baca komik porno.</p>
<p>T : Disini ada orang telah punya isteri akan tetapi dia terjerumus ke dalam perbuatan zina, kenapa tidak bermanfaat nikahnya itu ?</p>
<p>J : Karena mereka lemah imannya, maka lelaki atau perempuan yang nikahnya semata-mata karena syahwatnya, maka tidak cukup percampuran suami isteri, bahkan dia terbawa dengan syahwatnya pada kerakusan seperti anjing, maka dari itu tidak berguna nikahnya, karena mereka nikah tidak untuk memelihara kemaluan mereka dari yang haram, tapi nikahnya mereka seperti kawinnya binatang.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apakah yang dimaksud adil di antara isteri-isterinya ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Adil yang dituntut yaitu dalam hal makan, pakaian, tempat tinggal dan bermalam, maka haram bagi suami untuk mengkhususkan salah seorang isterinya dalam sesuatu kecuali dengan izinnya dan ridhanya tanpa memaksanya. Adapun adil diantara isteri-isterinya dalam kecenderungan hati, maka itu tidak dituntut karena manusia tidak dapat menguasai kecenderungan hatinya.</p>
<p>T : Apakah orang mampu untuk adil di antara isteri-isterinya ?</p>
<p>J : Ya, mampu, jika dia ingin demikian, memohonlah pada Allah agar diberi taufiq.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Kalau begitu bagaimana maksud firman Allah :</p>
<p style="padding-left: 30px;" align="center"><em> ["Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian"] </em>An-Nisaa&#8217;: 129</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Yang dimaksud dengan ayat ini ialah cinta dalam hati, artinya tidak akan mampu berbuat adil diantara isteri dalam masalah cinta, meskipun engkau ingin sekali untuk itu, karena kecenderungan hati pada yang satu lebih banyak dari yang lain, yaitu kecenderungan seseorang yang tidak mampu untuk berbuat adil, maka ini tidak tercela dan tidak menyakitinya dengan syarat tidak menyebabkan pada kedzoliman dalam menggaulinya dan ini ada dalam kesempurnaan ayat :</p>
<p style="padding-left: 30px;" align="center"><em> ["karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung"] An-Nisaa&#8217; : 129</em></p>
<p style="padding-left: 30px;">artinya seperti tidak punya suami, dan dia seperti bukan isterinya. Maka hal ini dikuatkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan pemilik Ashhabus Sunan yang empat dan Al-Hakim yang lainnya, dari &#8216;Aisyah radhiallahu &#8216;anha berkata : adalah Rasulullah Sawmembagi di antara isteri-isterinya lalu berbuat adil, kemudian beliau berdoa :</p>
<p style="padding-left: 30px;" align="center"><em>["Ya Allah, ini pembagian yang bisa aku lakukan dan jangan Engkau cela diriku terhadap apa-apa yang Engkau mampu dan aku tidak mampu"], yakni kecintaan dalam hati</em></p>
<p>T<em> </em>: Apakah haram bagi lelaki berpoligami apabila tidak mampu berbuat adil diantara isteri-isterinya?</p>
<p>J : Ya, haram itu baginya.</p>
<p style="padding-left: 30px;">T : Apa hukum wanita muslimah yang mengingkari adanya &#8216;bidadari&#8217; disurga ?</p>
<p style="padding-left: 30px;">J : Sesungguhnya pengingkaran ini mengeluarkannya dari Islam -<em>na&#8217;udzubillah</em>- maka dia wajib memperbarui Islamnya dan bertaubat, dan mengimani bahwa di antara kenikmatannya surga ialah bidadari bagi lelaki.</p>
<p>T : Kemudian apakah suami akan memadunya (bertemu dengan isteri dari dunia) sedang dia akan menikah dengan bidadari ?</p>
<p>J : Ya&#8230;.benar, jika memang isteri itu termasuk ahli surga dengan iman dan amalnya, maka baginya nikmat yang tidak terhitung dan tak terbatas dan tidak ada lagi di dalam surga kecuali saling ridha dan meridhai. Adapun jika isteri yang di dunia termasuk ahli neraka, maka dia itu sejelek-jelek wanita dan neraka sejelek-jelek tempat kembali. Dan ini akan kami jelaskan pada tema berikutnya dari bagian Bab Cemburu.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/faq-seputar-pernikahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seputar Poligami dan Hikmahnya</title>
		<link>http://raisahakim.com/seputar-poligami-dan-hikmahnya/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/seputar-poligami-dan-hikmahnya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:43:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hikmah Poligami]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Poligami]]></category>
		<category><![CDATA[Poligami]]></category>
		<category><![CDATA[Poligami Boleh Tidak Wajib]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=95</guid>
		<description><![CDATA[Poligami sampai empat isteri itu boleh dalam Islam artinya itu bukan wajib, bukan haram, karena firman Allah Swt :
 ["maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Poligami sampai empat isteri itu boleh dalam Islam artinya itu <strong>bukan wajib</strong>, bukan haram, karena firman Allah Swt :</p>
<p align="center"><em> ["maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak</em> <em>berbuat anianya"] </em>An-Nisaa&#8217; : 3</p>
<p>Maka boleh bagi laki-laki untuk mengumpulkan empat wanita dalam perlindungannya, jika dia mampu berbuat adil diantara mereka dan mampu memberikan nafkah pada mereka, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan semua yang harus dipenuhi dari yang lain-lain dari konsekuensi berumah tangga.</p>
<p>Dan poligami itu banyak manfaatnya di antaranya :</p>
<p>Membantu seorang laki-laki yang tidak cukup dengan hanya beristeri satu, untuk menjaga dirinya dari zina.</p>
<p>Menahan perbuatan keji (zina) di masyarakat, karena bila telah terpaut hati seorang lelaki dengan perempuan sampai pada tingkat cinta dan rindu, maka tidak ada perkara di depannya, kecuali dua perkara : bisa jadi dia nikah, maka halal dan bisa juga dia zina, maka haram. Orang yang berakal tidak akan memilih jalan yang kedua, maka jika memang dia harus memilih dua perkara ini, wajib baginya untuk menikah, mengamalkan hadits :</p>
<p align="center"><em>["Tidaklah didapati dua orang yang saling mencintai seperti dalam pernikahan"] </em>HR<em> </em>Ibnu Majah dan Al-Hakim, dari Abdullah bin Abbas r.a <em>, shohih.</em></p>
<p>Menolong janda-janda dan perawan-perawan tua yang tidak ada yang meminang mereka, lebih-lebih setelah perang, dimana laki-laki meninggal dalam jumlah besar baik yang telah menikah maupun belum menikah. Maka janda-janda mereka dan perawan-perawan mereka, apakah lebih baik mereka tetap seperti itu tanpa suami yang menolong mereka dan membiarkan mereka tetap menjadi perawan-perawan tua dan menjanda ? Tentunya tidak, jelas lebih baik bagi mereka menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat, jika memang perempuan itu menginginkan yang demikian.</p>
<p>Sungguh kami tahu adanya penentangan yang banyak di sana-sini atas disyari&#8217;atkannya &#8220;poligami&#8221;, terutama di luar kaum muslimin, dan juga sebagian kaum muslimin yang kebarat-baratan. Tak lupa juga adanya penentangan di kalangan kaum wanita terhadap poligami, hal ini didorong kecemburuan secara fitrah pada mereka, dan untuk mereka semua kami katakan :</p>
<p>Sesungguhnya poligami itu tidak wajib, tapi mubah, dan makna <em>al-Ibaahah</em> ialah dia berhak untuk melakukan atau tidak melakukan hal tersebut, baik laki-laki ataupun perempuan. Maka bila seorang lelaki ingin punya isteri kedua, lalu telah menyampaikan keinginannya untuk itu (pada wanita) kemudian ditolak, dan tidak seorang wanitapun menerima untuk jadi isteri kedua, maka bagi laki-laki ini apakah jadi <em>ta&#8217;addud</em> (poligami) ? Jawabannya yang pasti adalah &#8216;tidak&#8217;, karena kebanyakan wanita melarang suaminya berpoligami. Tatkala tak seorang pun diantara mereka menerima poligami maka ketika itu selesailah perkara. Akan tetapi, kami melihat tidak demikian, wanita menolak poligami karena sebagian mereka beranggapan bahwa dengan poligami itu mengurangi hak-hak dan nilai-nilai mereka. Namun, ketika salah seorang mereka dipinang oleh orang kaya dan mempunyai kedudukan terhormat, dia senang padahal dia tahu hal itu akan menyebabkan marah dari isteri pertamanya dan menjadi madu bagi isteri pertamanya tapi dia tidak peduli.</p>
<p>Sesungguhnya masyarakat yang berpoligami itu merupakan masyarakat yang terhormat dan mulia, sebab isteri tetap mempunyai hak yang sempurna, baik itu yang pertama maupun yang keempat, yaitu perkumpulan yang melapangkan jiwa dan seks sehingga jarang terjadi perzinaan dan kekejian. Karena syahwat manusia bila telah merasa kenyang dari yang halal maka dia tidak akan menengok pada yang haram, kecuali orang yang rusak akhlaqnya.</p>
<p>Sesungguhnya wanita lebih sedikit syahwatnya dibanding laki-laki, bahkan lewat padanya hari-hari dimana dia haid, nifas, dan hamil, yang pada waktu itu tidak bisa memenuhi kebutuhan suaminya secara mutlak, bahkan dia menjauh dari suaminya. Dan dia tidak merasa senang berdekatan dengan suami kecuali menjelang hari-hari dia haid, dan satu minggu setelah haid atau semisalnya, atau setiap 15 hari. Sedangkan syahwat lelaki sering datang bergejolak setiap waktu, karena tidak adanya apa yang bisa meredam atau mendinginkannya.</p>
<p>Bukan hal yang asing jika wanita memberontak dalam menghadapi poligami, karena kecemburuan pada wanita akan menolak hal itu. Tetapi menolaknya tersebut atas dasar kecemburuan saja tidak atas dasar menolak pada hukum syariat tentang kebolehan ta&#8217;adud dan dia akan segera mencela dan menganggap hal tersebut mendzolimi wanita. Sesungguhnya termasuk hak pada isteri pertama menolak untuk dimadu yaitu suami menikah dengan wanita lain, karena ini dianggap menyakitkan dan menyiksanya. Akan tetapi dia tidak boleh mengingkarinya atau menolak hukum syariat yang telah diputuskan-Nya bahwa pernikahan suami dengan wanita lain adalah halal dan disyariatkan. Maka sesungguhnya telah diriwayatkan oleh Bukhori Muslim dan lain-lain bahwa telah datang pada Nabi Saw suatu berita bahwa Ali bin Abi Thalib r.a ingin menikah lagi (selain Fathimah) maka beliau r marah karena itu dan berkata: <em>&#8220;Fatimah itu bagian dariku, maka barang siapa menyakitinya berarti menyakitiku&#8221;.</em> Maka boleh bagi wanita untuk enggan dimadu dan menolak madunya. Dia boleh membuat syarat bagi suaminya ketika aqad agar tidak menikah lagi. Jika suaminya melakukannya maka akan terjadi dia tercerai, karena kebencian dia untuk dimadu disebabkan oleh rasa cemburunya, berdasarkan fitrah dan perasaannya. Akan tetapi tidak boleh bagi wanita untuk benci pada hukum syariat yang membolehkan poligami, karena hukum syariat akan memelihara kemaslahatan dan kenyataan, maka wajib dia untuk berserah diri pada hukum Allah Swt dan syariat-Nya, agar terwujud keimanan yang sempurna dan benar sebagaimana firman Allah Swt :</p>
<p align="center"><em>["Dan tidaklah patut bagi lakilaki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata"]</em> Al-Ahzaab : 36</p>
<p><strong><em>Hikmah Poligami</em></strong></p>
<ol>
<li>Dapat pahala menghidupkan sunnah Rasulullah Saw.</li>
<li>Menyalurkan gelora gairah sex pada jalan yang halal, karena laki-laki tidak cukup dengan satu isteri, disebabkan laki-laki besar syahwatnya daripada wanita.</li>
<li>Memelihara dan membimbing para wanita, maka jika laki-laki nikah hanya satu, maka yang lain tidak terpimpin dan terbimbing padahal wanita lebih banyak jumlahnya.</li>
<li>Memacu persaingan sehat para isteri, sehingga akan memberikan servis yang terbaik bagi suaminya.</li>
<li>Memperbanyak keturunan, karena Rasulullah Sawakan bangga dengan keturunan yang banyak.</li>
<li>Lebih menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.</li>
<li>Dapat pahala shodaqoh, karena satu suap yang diberikan pada isteri itu adalah shodaqoh dan bahkan ini seutama-utamanya shodaqoh.</li>
<li>Mempererat ukhuwah atas keluarga para isteri.</li>
<li>Mengatasi kekecewaan-kekecewaan suami pada salah seorang isteri dan saling melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada pada masing-masing isteri.</li>
<li>Mengurangi kemaksiatan yang terjadi akibat kekecewaan terhadap salah satu isteri.</li>
<li>Usaha yang halal untuk mencari cinta.</li>
<li>Ujian kesabaran isteri, karena yang tidak sabar akan minggir.</li>
<li>Mengangkat derajat wanita atau muslimat, mencegah penyelewengan (WTS, PSK).</li>
<li>Akan menambah rezeki pada keluarga tersebut.</li>
<li>Menjadi sarang pendidikan informal.</li>
<li>Memelihara nasab dan keturunan.</li>
<li>Membuat awet muda.</li>
<li>Membesarkan kemaluan, karena sering jimak maka otot membesar.</li>
<li>Membantu cepatnya hamil.</li>
<li>Mengatasi kejenuhan.</li>
<li>Menambah wibawa seorang suami.</li>
<li>Menambah baik penampilan dan merasa diawasi isteri-isteri.</li>
<li>Menyehatkan badan.</li>
<li>Memudahkan para wanita masuk surga.</li>
</ol>
<p>Wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/seputar-poligami-dan-hikmahnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuan Pernikahan; Menjaga Diri dari yang Haram</title>
		<link>http://raisahakim.com/tujuan-pernikahan-menjaga-diri-dari-yang-haram/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/tujuan-pernikahan-menjaga-diri-dari-yang-haram/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:43:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kenapa harus menikah]]></category>
		<category><![CDATA[Menjaga diri dari yang haram]]></category>
		<category><![CDATA[Tujuan Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=92</guid>
		<description><![CDATA[Seperti pada artikel yang telah lalu tentang tujuan pernikahan yang pertama adalah untuk mendapat keturunan dan tujuan kedua pada artikel ini merupakan tujuan untuk menjaga diri dari yang haram. Seperti yang kita sadari &#8220;zaman&#8221; terus berganti berbagai godaan semakin kuat menghantam. Untuk itu tujuan pernikahan dalam Islam yang kedua ini sebagai upaya prefentif.
Maksud &#8220;Menjaga Diri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seperti pada artikel yang telah lalu tentang tujuan pernikahan yang pertama adalah untuk mendapat keturunan dan tujuan kedua pada artikel ini merupakan tujuan untuk menjaga diri dari yang haram. Seperti yang kita sadari &#8220;zaman&#8221; terus berganti berbagai godaan semakin kuat menghantam. Untuk itu tujuan pernikahan dalam Islam yang kedua ini sebagai upaya prefentif.</p>
<p><strong>Maksud &#8220;Menjaga Diri dari yang Haram&#8221;</strong></p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa yang terpenting dari tujuan nikah ialah memelihara dari perbuatan zina dan semua perbuatan-perbuatan keji, serta tidak semata-mata memenuhi syahwat saja. Memang benar bahwa memenuhi syahwat itu merupakan sebab untuk bisa menjaga diri, akan tetapi tidaklah akan terwujud <em>iffah</em> (penjagaan) itu kecuali dengan tujuan dan niat. Maka tidak benar memisahkan dua perkara yang satu dengan lainnya, karena manusia bila mengarahkan semua keinginannya untuk memenuhi syahwatnya dengan menyandarkan pada pemuasan nafsu atau jima&#8217; yang berulang-ulang dan tidak ada niat memelihara diri dari zina, maka dimanakah perbedaannya antara manusia dengan binatang ?</p>
<p>Oleh karena itu, maka harus ada bagi laki-laki dan perempuan tujuan yang mulia dari perbuatan bersenang-senang yang mereka lakukan itu, yaitu tujuannya memenuhi syahwat dengan cara yang halal agar hajat mereka terpenuhi, dapat memelihara diri, dan berpaling dari yang haram. Inilah yang ditunjukkan oleh Rasulullah r . Sungguh diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Mas&#8217;ud t berkata : telah berkata Rasulullah r.a <em>:</em></p>
<p align="center"><em>["Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampumaka nikahlah, karesesungguhnya itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, maka barang siapa yang tidak mampu hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya itu benteng baginya"]</em></p>
<p><em>Al-wijaa&#8217;</em> : adalah satu jenis pengebirian, yaitu dengan mengosongkan saluran mani yang menghubungkan antara testis dan dzakar. Dan makna hadits ini adalah : Barang siapa yang mampu di antara kamu wahai pemuda untuk berjima&#8217; dan telah mampu untuk memikul beban-beban pernikahan dan amanahnya, maka nikahlah. Karena nikah itu akan menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Jika tidak mampu hendaknya dia berpuasa, karena puasa itu akan menghancurkan kekuatan gejolak syahwat, bagai pengebirian pada binatang buas untuk menghilangkan syahwatnya.</p>
<p>Maka jelaslah dari hadits ini bahwa Nabi Saw. memberikan pada pernikahan itu dua perkara yang membantu pada kedua mempelai, yaitu <em>pertama </em>menundukan pandangan dari pandangan-pandangan yang diharamkan Allah Swt dari para wanita, <em>kedua</em> memelihara kemaluan dari &#8220;zina&#8221; dan semua perbuatan-perbuatan keji. Sehubungan dengan makna ini telah ada hadits yang mulia yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah r.a berkata : &#8220;Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda :</p>
<p align="center"><em>["Apabila seseorang diantara kamu terkagum-kagum pada wanita lalu terkesan atau terjatuh dalam hati, maka hendaklah segera menemui isterinya lalu penuhilah hasratnya dengan isterinya, karena sesungguhnya itu akan menolak apa yang ada dihatinya atau jiwanya"]</em></p>
<p>Adapun orang-orang yang telah menikah dan semua keinginannya dari pernikahan adalah syahwat dan jima&#8217; semata, maka mereka tidak bertambah dengan jima&#8217; tersebut kecuali tambah syahwat, dan dia tidak cukup dengan isterinya yang halal. Bahkan dia akan berpaling pada yang haram.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/tujuan-pernikahan-menjaga-diri-dari-yang-haram/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuan Pernikahan; Mendapatkan Keturunan</title>
		<link>http://raisahakim.com/tujuan-pernikahan-mendapatkan-keturunan/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/tujuan-pernikahan-mendapatkan-keturunan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 04:43:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kenapa harus menikah]]></category>
		<category><![CDATA[Mendapatkan Keturunan]]></category>
		<category><![CDATA[Tujuan Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=91</guid>
		<description><![CDATA[Sesungguhnya pernikahan itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah Swt mensyari&#8217;atkan untuk kemaslahatan hamba-Nya dan kemanfaatan bagi manusia, agar tercapai maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan pernikahan ada dua, yaitu Mendapatkan keturunan dan Menjaga diri dari yang haram.
Maksud &#8220;Mendapatkan Keturunan atau Anak&#8221;
Dianjurkan dalam pernikahan tujuan pertamanya adalah untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sesungguhnya pernikahan itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah<em> Swt</em><em> </em>mensyari&#8217;atkan untuk kemaslahatan hamba-Nya dan kemanfaatan bagi manusia, agar tercapai maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan pernikahan ada dua, yaitu Mendapatkan keturunan dan Menjaga diri dari yang haram.</p>
<p><strong>Maksud &#8220;Mendapatkan Keturunan atau Anak&#8221;</strong></p>
<p>Dianjurkan dalam pernikahan tujuan pertamanya adalah untuk mendapatkan keturunan yang shaleh, yang menyembah pada Allah I dan mendo&#8217;akan pada orangtuanya sepeninggalnya, dan menysebut-sebut kebaikannya di kalangan manusia serta menjaga nama baiknya. Sungguh ada dalam hadits dari Anas bin Malik t berkata : Adalah Nabi Saw menyuruh kami untuk menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras dan beliau Saw bersabda :</p>
<p align="center"><em>["Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang pecinta dan peranak, maka sungguh aku berbangga dengan banyaknya kalian dari para Nabi di hari kiamat"]</em></p>
<p><em>Al-Walud </em> : banyak anak, <em>Al-Wadud</em> : pecinta, dimana dia mempunyai unsur-unsur kebaikan dan baik perangainya dan mencintai suaminya, <em>Al-Makaatsarat</em> : ialah bangga dengan banyaknya umat <em>shallallahu &#8216;alaihi wa &#8216;alaihi wa sallam</em> di hari kiamat, maka Nabi Saw , berbangga dengan banyaknya umatnya dari semua para Nabi. Karena siapa yang umatnya lebih banyak maka pahalanya lebih banyak dan bagi beliau mendapat seperti pahala orang yang mengikutinya sampai hari kiamat. Inilah tujuan yang besar dari pernikahan. Berfirman Allah Swt :</p>
<p align="center"><em>["Dan Dia (Allah) telah menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu"] </em>An-Nahl : 72</p>
<p><em>Al-Hafadah</em>:<em> </em>jama&#8217; dari <em>hafiid </em>artinya cucu; yang dimaksud dalam ayat ini adalah anaknya anak dan anak-anak keturunan mereka.</p>
<p>Maka manusia dengan fitrah yang Allah berikan padanya dijadikan mencintai anak-anak karena Allah menghiasi manusia dengan cinta pada anak-anak. Allah Swt berfirman :</p>
<p align="center"><em>["Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, ......"] </em>Ali-Imran : 14</p>
<p>Manusia memiliki naluri cinta pada anak-anak, karenanya Allah I jadikan anak-anak sebagai perhiasan kehidupan dunia. Berfirman Allah<em> Swt</em><em> </em>:</p>
<p align="center"><em> ["Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia"] </em>Al-Kahfi : 46</p>
<p>Namun, karena terlalu cintanya manusia pada anak-anaknya, kadang-kadang bisa menjerumuskan ke dalam fitnah, sehingga dia bermaksiat pada Allah Swt dengan sebab anak-anaknya. Allah <em>Swt </em>berfirman :</p>
<p align="center"><em> ["Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu) dan di sisi Allah-lah pahala yang besar"]</em> At-Taghabun : 15</p>
<p>Dan bila telah keterlaluan fitnah anak pada manusia, maka bisa mendorong pada perbuatan haram, seperti usaha yang haram untuk menafkahi mereka, atau meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan jihad di jalan Allah, karena takut kalau meninggalkan anak. Maka anak dalam hal ini sama kedudukannya dengan musuh, sehingga wajib berhati-hati dari keterikatan pada mereka. Dan ini adalah makna dari firman Allah Ta&#8217;ala :</p>
<p align="center"><em>["Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isteri dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"] </em>At-Taghabun : 14</p>
<p>Telah ada dalam sebab <em>Nuzul</em> ayat ini apa yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Hakim dan lainnya dari Abdullah bin Abbas r.a berkata : &#8220;Telah turun ayat ini (At-Taghabun : 14) tentang suatu kaum dari ahli Makah, mereka telah masuk Islam, lalu isteri-isteri dan anak-anak mereka menolak ajakan mereka. Maka ketika mereka datang pada Rasulullah Saw di Madinah, mereka melihat orang-orang yang mendahului mereka dengan hijrah. Sungguh mereka telah pandai-pandai dalam urusan agama, maka mereka ingin menghukum ister-isteri dan anak-anak mereka, lalu Allah turunkan pada mereka ayat :</p>
<p align="center">["Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mangampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"] <em>At-Taghabun : 14</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/tujuan-pernikahan-mendapatkan-keturunan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Pernikahan</title>
		<link>http://raisahakim.com/hukum-pernikahan/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/hukum-pernikahan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 May 2009 07:46:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Tradisi Pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=46</guid>
		<description><![CDATA[An-Nikaah hukumnya dianjurkan, karena nikah itu termasuk sunnah Nabi Saw sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya telah berkata Anas bin Malik r.a : Telah datang tiga orang ke rumah isteri-isteri Nabi Saw. Mereka bertanya tentang ibadahnya, maka tatkala telah diberitahu, maka seakan-akan memerasa amalnya sangat sedikit, lalu mereka berkata : &#8220;Dimana kita dibanding [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>An-Nikaah</em> hukumnya dianjurkan, karena nikah itu termasuk sunnah Nabi Saw sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya telah berkata Anas bin Malik r.a : Telah datang tiga orang ke rumah isteri-isteri Nabi Saw. Mereka bertanya tentang ibadahnya, maka tatkala telah diberitahu, maka seakan-akan memerasa amalnya sangat sedikit, lalu mereka berkata : &#8220;Dimana kita dibanding Rasulullah Saw, sungguh Allah<em> Swt</em><em> </em>telah mengampuni dosa beliau yang telah lalu dan yang akan datang&#8221;. Maka berkata seseorang di antara mereka, &#8220;Adapun saya, maka saya akan sholat malam selamanya&#8221;, dan berkata seorang lagi, &#8220;Aku akan berpuasa sepanjang masa&#8221;, dan yang lainnya,&#8221;Aku akan meninggalkan wanita, tidak akan menikah&#8221;. Lalu datang Nabi Saw, kemudian beliau berkata :</p>
<p align="center"><em>["Kaliankah yang telah berkata begini dan begitu ? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut dan paling taqwa dari kalian, akan tetapi aku shalat dan aku tidur, aku puasa dan aku berbuka, dan aku menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci pada sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku"]</em></p>
<p>Makna dari <em>&#8220;barang siapa yang membenci sunnahku&#8221;</em> adalah barangsiapa berpaling dari jalanku dan menyelisihi apa yang aku kerjakan, sedang makna <em>&#8220;bukan dari golonganku&#8221;</em> yakni bukan dari golongan yang lurus dan yang mudah, sebab dia memaksakan dirinya dengan apa yang tidak diperintahkan dan membebani dirinya dengan sesuatu yang berat. Jadi, maksudnya adalah barang siapa yang menyelisihi petunjuk dan jalannya Rasulullah Saw,<em> </em>dan berpendapat apa yang dia kerjakan dari ibadah itu lebih baik dari apa yang dikerjakan oleh Rasulullah<em> </em>Saw. Sehingga makna dari ucapan <em>&#8220;bukan dari golonganku&#8221;</em> adalah bukan termasuk orang Islam, karena keyakinannya tersebut menyebabkan kekufuran.</p>
<p><strong>Hukum nikah ini sunnah untuk orang yang bisa menahan tabi&#8217;at biologis dan tidak khawatir terjerumus ke dalam zina jika dia tidak menikah, dan dia telah mampu untuk memenuhi nafkah dan tanggung jawab keluarga.</strong></p>
<p>Adapun orang yang takut akan dirinya terjerumus ke dalam zina, jika dia tidak nikah, atau orang yang tidak mampu meninggalkan zina kecuali dengan nikah, maka nikah itu wajib atasnya. Dan untuk masalah nikah secara panjang lebar dibahas dalam kitab-kitab Fiqh.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/hukum-pernikahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Makna Perkawinan Secara Bahasa dan Syara</title>
		<link>http://raisahakim.com/makna-perkawinan-secara-bahasa-dan-syara/</link>
		<comments>http://raisahakim.com/makna-perkawinan-secara-bahasa-dan-syara/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 May 2009 05:44:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Raisa Hakim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernikahan atau Perkawinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raisahakim.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[A. MAKNA PERKAWINAN 
1. Pengertian Secara Bahasa 
Az-zawaaj adalah kata dalam bahasa arab yang menunjukan arti : bersatunya dua perkara, atau bersatunya ruh dan badan untuk kebangkitan. Sebagaimana firman Allah SWT :
["Dan apabila ruh-ruh dipertemukan (dengan tubuh)"] At-Takwir : 7
dan firman-Nya tentang nikmat bagi kaum mukminin di surga, yang artinya mereka disatukan dengan bidadari :
["Kami [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>A. MAKNA PERKAWINAN </strong></p>
<p><strong>1. </strong><strong>Pengertian Secara Bahasa </strong></p>
<p><em>Az-zawaaj</em> adalah kata dalam bahasa arab yang menunjukan arti : bersatunya dua perkara, atau bersatunya ruh dan badan untuk kebangkitan. Sebagaimana firman Allah SWT :</p>
<p align="center"><em>["Dan apabila ruh-ruh dipertemukan (dengan tubuh)"]</em> At-Takwir : 7</p>
<p>dan firman-Nya tentang nikmat bagi kaum mukminin di surga, yang artinya mereka disatukan dengan bidadari :</p>
<p align="center"><em>["Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik lagi bermata jeli"]</em> Ath-Thuur : 20</p>
<p>Karena perkawinan menunjukkan makna bergandengan, maka disebut juga &#8220;<em>Al-&#8217;Aqd&#8221;</em>, yakni bergandengan (bersatu)nya antara laki-laki dengan perempuan, yang selanjutnya diistilahkan dengan <em>&#8220;zawaaja&#8221;</em>.</p>
<p><strong>2. </strong><strong>Pengertian Secara Syar&#8217;i </strong></p>
<p>Adapun secara syar&#8217;i perkawinan itu ialah ikatan yang menjadikan halalnya bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan, dan tidak berlaku, dengan adanya ikatan tersebut, larangan-larangan syari&#8217;at.</p>
<p>Lafadz yang semakna dengan &#8220;<em>Az-Zuwaaj&#8221;</em> adalah &#8220;<em>An-Nikaah&#8221;,</em> sebab nikah itu artinya saling bersatu dan saling masuk. Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang maksud dari lafadz &#8220;<em>An-Nikaah&#8221;</em> yang sebenarnya. Apakah berarti &#8220;perkawinan&#8221; atau &#8220;jima&#8221;.</p>
<p>Selanjutnya, ikatan pernikahan merupakan ikatan yang paling utama karena berkaitan dengan dzat manusia dan mengikat antara dua jiwa dengan ikatan cinta dan kasih sayang, dan karena ikatan tersebut merupakan sebab adanya keturunan dan terpeliharanya kemaluan dari perbuatan keji.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raisahakim.com/makna-perkawinan-secara-bahasa-dan-syara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
